“Pastikan batas fisik HGU, agar warga mengindahkan apa yang diperintahkan Bupati. Apabila batas HGU terbaru belum ada, jangan salahkan kami,” tegas Saukani.
Ketua FMBP Pertanyakan Keabsahan IUP dan HGU Perusahaan
Ketua Forum Masyarakat Bumi Pekal, Sosri Gunawan, turut mengkritik keberadaan dokumen legal PT Agricinal.
Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan mengatur bahwa perubahan Hak Guna Usaha (HGU) harus disertai dengan perubahan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
“Jika IUP-nya belum ada, bagaimana dengan HGU-nya? Bagaimana pajak mereka kepada negara selama dua tahun terakhir? Hadirkan IUP dan HGU, kami akan angkat kaki dari lahan perkebunan,” ujar Sosri.
Baca Juga: Studi: Perempuan Lajang Lebih Bahagia Dibandingkan Pria Jomblo
Sosri kembali menegaskan bahwa transparansi dari PT Agricinal sangat diperlukan untuk menciptakan kejelasan hukum dan menghindari potensi konflik yang berkepanjangan.
Sementara itu, Direktur PT Agricinal, Immanuel Palti Manurung dimintai tanggapan seperti apa langkah penyelesaian polemik antara warga Pekal dengan PT Agricinal, sangat irit memberikan keterangan.
"Sudah cukup apa yang sudah disampaikan Bupati," singkatnya sembari berlalu pergi meninggalkan awak media.
Pertemuan dihadiri Forkompinda, Tripika Kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Sebelat, serta 38 pihak terkait lainnya.***
Artikel Terkait
Prabowo Ajak Negara D-8 Bersatu Demi Kuatkan Dukungan untuk Palestina
Studi: Perempuan Lajang Lebih Bahagia Dibandingkan Pria Jomblo
Pengamanan Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024, Ini Kata Kapolda
HUT Ke 14 Desa Sido Luhur, Pesta Rakyat Meriah, Semangat Gotong Royong Terpancar
Heboh Jokowi-Gibran! Ikut Tren Reaction Joget Lagu Viral ‘Waktu Ku Kecil’ di Medsos Curi Perhatian Netizen
Guncang Panggung Diplomasi! Prabowo Sorot Ketidakadilan HAM, Serukan Kebebasan Palestina dari Jantung Kairo