Pemkab Bengkulu Utara Kembali Gelar Audiensi, Lagi-lagi PT Agricinal Tidak Dapat Membuktikan Dokumen IUP dan HGU

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Jumat, 20 Desember 2024 | 22:05 WIB
Pemkab Bengkulu Utara Kembali Gelar Audiensi, Lagi-lagi PT Agricinal Tidak Dapat Membuktikan Dokumen IUP dan HGU.  (Foto/Istimewa)
Pemkab Bengkulu Utara Kembali Gelar Audiensi, Lagi-lagi PT Agricinal Tidak Dapat Membuktikan Dokumen IUP dan HGU. (Foto/Istimewa)

“Pastikan batas fisik HGU, agar warga mengindahkan apa yang diperintahkan Bupati. Apabila batas HGU terbaru belum ada, jangan salahkan kami,” tegas Saukani.

Ketua FMBP Pertanyakan Keabsahan IUP dan HGU Perusahaan

Ketua Forum Masyarakat Bumi Pekal, Sosri Gunawan, turut mengkritik keberadaan dokumen legal PT Agricinal. 

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan mengatur bahwa perubahan Hak Guna Usaha (HGU) harus disertai dengan perubahan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

“Jika IUP-nya belum ada, bagaimana dengan HGU-nya? Bagaimana pajak mereka kepada negara selama dua tahun terakhir? Hadirkan IUP dan HGU, kami akan angkat kaki dari lahan perkebunan,” ujar Sosri.

Baca Juga: Studi: Perempuan Lajang Lebih Bahagia Dibandingkan Pria Jomblo

Sosri kembali menegaskan bahwa transparansi dari PT Agricinal sangat diperlukan untuk menciptakan kejelasan hukum dan menghindari potensi konflik yang berkepanjangan.

Sementara itu, Direktur PT Agricinal, Immanuel Palti Manurung dimintai tanggapan seperti apa langkah penyelesaian polemik antara warga Pekal dengan PT Agricinal, sangat irit memberikan keterangan.

"Sudah cukup apa yang sudah disampaikan Bupati," singkatnya sembari berlalu pergi meninggalkan awak media.

Pertemuan dihadiri Forkompinda, Tripika Kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Sebelat, serta 38 pihak terkait lainnya.***

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X