REDAKSI88.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan tanggapan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan penghapusan kebijakan kuota impor di Indonesia.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menyatakan bahwa kebijakan kuota impor masih perlu dibahas lebih lanjut bersama kementerian/lembaga di bawah koordinasi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Nah, kalau itu (hapus kuota impor) nanti keputusan di Menko dulu. Itu masih belum dibahas teknis seperti apa," jelas Karim kepada media di Gedung Kemendag, Jakarta, Rabu (9/4/2025).
Baca Juga: Kebijakan Tarif Resiprokal Trump Resmi Berlaku, Impor China Dikenakan Pajak 104 persen
Saat ini, kuota impor berlaku untuk dua kategori utama: non-pangan (seperti gas dan minyak bumi) dan pangan (termasuk gula, garam, jagung, beras, daging sapi, produk perikanan, dan bawang putih), sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2025.
Ketika ditanya komoditas mana yang akan dibebaskan dari kuota, Karim mengaku belum bisa memberikan kepastian.
"Kalau sepanjang itu untuk importasi bahan baku atau bahan penolong, tentu tidak harus dengan kuota. Tapi nanti tergantung kebutuhan industri," ujarnya.
Baca Juga: Menlu Sugiono Dikirim ke Palestina untuk Koordinasi Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
Karim menegaskan bahwa impor tetap diperlukan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri, seperti kapas. "Sepanjang untuk kebutuhan bahan baku, dipenuhi saja, aman," tegasnya.
Sebelumnya, Prabowo dalam Sarasehan Ekonomi di Jakarta (8/4/2025) menegaskan komitmennya menghapus kuota impor, khususnya untuk barang-barang pokok.
"Saya kasih perintah: hilangkan kebijakan kuota impor, utamanya untuk barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Siapa yang mampu, siapa yang mau impor silakan, bebas," tegas Presiden.
Kebijakan ini, menurut Prabowo, bertujuan menyederhanakan regulasi dan mendukung iklim usaha.
"Ini kita upayakan untuk merampingkan, memudahkan iklim usaha. Bikin supaya pengusaha dimudahkan," jelasnya.