REDAKSI88.com – Kontroversi antara Ahmad Dhani dan Rayen Pono kembali memanas. Penyanyi Rayen Pono, yang sebelumnya melaporkan Dhani ke Bareskrim Polri pada 23 April 2025, kini menantang pentolan Dewa 19 itu untuk bersikap jantan dalam menjalani proses hukum.
Laporan tersebut menyangkut dugaan penghinaan nama marga, dengan pasal yang dikenakan meliputi Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya (15 Mei 2025), Rayen Pono menegaskan bahwa Ahmad Dhani harus menghadiri setiap pemanggilan penyidik.
Baca Juga: Anang Hermansyah Jawab Isu 'Kutukan' Standing Ovation di Indonesian Idol
"Saya tagih adalah gentleman-nya itu, kejantanannya itu, termasuk nanti kalau dipanggil oleh pihak penyidik harus hadir—jangan tidak hadir!" tegasnya.
Rayen juga menyindir Dhani yang kerap mengklaim diri sebagai sosok bijak dan berani.
"Ahmad Dhani, sekali lagi saya ingatkan, jangan lari! Buktikan kamu orang yang radikal, orang yang wise, orang yang punya nyali," ujarnya.
Mantan vokalis Pasto itu bahkan mengancam akan membongkar ketidakhadiran Dhani ke publik jika ia mangkir.
"Ketika Ahmad Dhani mangkir, akan kami infokan ke media bahwa dia pengecut!" tandas Rayen.***
Artikel Terkait
Cerita Istri Zul Zivilia Soal Ekonomi Keluarga Setelah Suami Dipenjara, Ungkap Pemasukan Lewat Royalti Lagu
Manggung Pakai Gelang GPS Sempat Jadi Sorotan, Ternyata Zul Zivilia Rutin Kumpulkan Uang Hasil dari Aktivitas Bermusik
Bertahan di Balik Jeruji: Kisah Istri Zul Zivilia Atur Ekonomi Keluarga dengan Royalti Lagu dan Penampilan Suami
Seringai Siap Gelar Acara Spesial untuk Mengenang Mendiang Ricky Siahaan, Umumkan Hiatus Sementara
Dari Ulasan Skincare ke Ancaman Rp5 Miliar: Ini Perkembangan Terbaru Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Anang Hermansyah Jawab Isu 'Kutukan' Standing Ovation di Indonesian Idol