Banding Ditolak! Formasi Baru Kotak Akhirnya Sah di Mata Hukum

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 18:00 WIB
Band KotaK telah memenangkan sengketa perdata kepemilikan band setelah Pengadilan Tinggi Negeri Yogyakarta menolak upaya banding yang diajukan penggugat. (threads.com/@cellanadalam)
Band KotaK telah memenangkan sengketa perdata kepemilikan band setelah Pengadilan Tinggi Negeri Yogyakarta menolak upaya banding yang diajukan penggugat. (threads.com/@cellanadalam)

REDAKSI88.com – Gitaris band Kotak, Cella, akhirnya bisa bernapas lega setelah Pengadilan Tinggi Yogyakarta menolak banding yang diajukan tiga pihak terkait sengketa kepemilikan nama dan formasi Kotak.

Putusan ini sekaligus mengukuhkan keputusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Sleman yang menyatakan bahwa gugatan terhadap Cella tidak dapat diperiksa karena di luar kewenangan pengadilan.

Melalui unggahan di akun Threads pada Jumat, 16 Mei 2025, Cella Kotak membagikan kabar gembira ini.

Baca Juga: Konflik Properti Atalarik Syach: Upaya Negosiasi dengan BPKB dan Uang Tebusan Rp200 Juta

Ia mengungkapkan bahwa gugatan perdata pertama kali diajukan oleh PT, PA, dan JA pada 15 November 2024, dengan pokok sengketa menyangkut legalitas dan pendirian band Kotak.

Namun, pada 13 Maret 2025, Pengadilan Negeri Sleman mengabulkan eksepsi (keberatan) yang diajukan Cella dan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Tak puas, pihak penggugat mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Yogyakarta kembali menolak upaya hukum mereka.

Baca Juga: Luna Maya Ungkap Pasrah Tak Bisa Menikah, Melaney Ricardo Beri Nasihat Realistis Soal Pernikahan

“Pengadilan Tinggi Yogyakarta resmi menguatkan putusan PN Sleman. Artinya upaya banding ditolak, dan posisi hukum saya tetap sah,” tegas Cella dalam pernyataannya di Threads.

Musisi bernama lengkap Mario Marcella ini juga menegaskan bahwa formasi resmi Kotak tetap dipegang oleh dirinya (gitar), Tantri (vokal), dan Chua (bass).

“Sekali lagi, saya tegaskan KOTAK adalah kami Cella, Tantri, dan Chua. Terima kasih atas dukungan dan doanya, Kerabat. Kebenaran selalu menemukan jalannya,” tambahnya.

Baca Juga: Anang Hermansyah Jawab Isu 'Kutukan' Standing Ovation di Indonesian Idol

Dengan putusan ini, konflik internal yang sempat memicu spekulasi di kalangan penggemar akhirnya menemukan kepastian hukum.

Pengadilan menegaskan bahwa formasi Kotak saat ini sah secara hukum dan berhak atas nama band tersebut.

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X