Konflik Properti Atalarik Syach: Upaya Negosiasi dengan BPKB dan Uang Tebusan Rp200 Juta

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 05:00 WIB
Atalarik Syach telah menyepakati pembayaran senilai Rp850 juta untuk menyelesaikan masalah sengketa tanah dengan PT Sapta. (Instagram/ariksyach)
Atalarik Syach telah menyepakati pembayaran senilai Rp850 juta untuk menyelesaikan masalah sengketa tanah dengan PT Sapta. (Instagram/ariksyach)

REDAKSI88.com – Aktor Atalarik Syach kini bisa merasa lega setelah rumahnya tidak jadi dibongkar.

Persetujuan akhirnya tercapai setelah pertemuan dengan PT Sapta menyelesaikan sengketa tanah yang telah lama menjadi perdebatan.

Dalam perundingan di Cibinong, Bogor, Jumat 16 Mei 2025, Atalarik sepakat membayar Rp850 juta untuk menyelesaikan klaim atas tanah seluas 550 meter persegi.

Baca Juga: Dizalimi! Atalarik Syah Melawan: 'Rumahku Dibongkar, Padahal Saya Hanya Artis'

Awalnya, ia mencoba menawarkan BPKB mobil senilai Rp200 juta sebagai uang muka, tetapi PT Sapta menolak dan hanya mau menerima pembayaran tunai.

“Dia sempat tawarkan BPKB mobil, katanya nilainya bisa sampai Rp 200 juta. Tapi kami tolak. Kami minta pembayaran dalam bentuk uang,” jelas Eka Bagus Setyawan, perwakilan PT Sapta, pada Jumat 16 Mei 2025.

Setelah berunding cukup lama, Atalarik akhirnya mentransfer Rp200 juta sebagai bagian dari uang muka Rp300 juta. Sisanya akan dibayar secara bertahap.

Baca Juga: Luna Maya Ungkap Pasrah Tak Bisa Menikah, Melaney Ricardo Beri Nasihat Realistis Soal Pernikahan

“Akhirnya tadi sudah dikirim Rp 200 juta. Komitmennya dia bayar 300 juta dulu, sisanya akan diselesaikan dalam termin,” lanjut Eka.

Seluruh pembayaran Rp850 juta harus dilunasi dalam tiga bulan. Jika tidak, PT Sapta berhak membongkar kembali bangunan tersebut.

“Kalau tidak dilunasi, kami bisa lakukan pembongkaran lagi,” tegas Eka.

Baca Juga: Dari Ulasan Skincare ke Ancaman Rp5 Miliar: Ini Perkembangan Terbaru Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Sengketa tanah ini telah berlangsung sejak 2015. Atalarik mengaku telah membeli tanah seluas 7.000 meter persegi secara sah pada tahun 2000.

Namun, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong tahun 2016, transaksi tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum.

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X