Dizalimi! Atalarik Syah Melawan: 'Rumahku Dibongkar, Padahal Saya Hanya Artis'

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Jumat, 16 Mei 2025 | 20:00 WIB
Aktor senior Atalarik Syah menyuarakan kekecewaannya setelah rumahnya dibongkar aparat. (Instagram/ariksyach)
Aktor senior Atalarik Syah menyuarakan kekecewaannya setelah rumahnya dibongkar aparat. (Instagram/ariksyach)

REDAKSI88.com – Aktor senior Atalarik Syah mengungkapkan kekecewaan mendalam setelah rumahnya di Cibinong, Jawa Barat, dibongkar paksa oleh aparat pada Kamis, 15 Mei 2025.

Pria berusia 56 tahun itu merasa menjadi korban ketidakadilan, mengingat sengketa hukum atas tanah tersebut belum mencapai keputusan tetap.

Dalam unggahan Instagram Story @ariksyah, Atalarik membagikan momen pilu pembongkaran rumahnya yang berdiri di atas lahan seluas 7.000 meter persegi.

Video tersebut memperlihatkan sejumlah aparat di lokasi, sementara struktur bangunan—termasuk atap seng dan tiang penyangga—telah diratakan.

Baca Juga: Anang Hermansyah Jawab Isu 'Kutukan' Standing Ovation di Indonesian Idol

"Dianggap kami ini binatang, tidak ada surat. Sekarang dieksekusi, udah sampai ke genteng segala macam," ujarnya.

"Petugas ditanyain namanya satu-satu enggak ada yang mau kasih, bingung saya," sesalnya.

Atalarik menyesalkan kurangnya transparansi dalam proses eksekusi. Ia merasa tidak diberi kesempatan untuk membela diri, padahal status hukum tanah masih dalam proses banding. 

"Saya yang orang kecil, cuma artis, dizalimi seperti ini. Padahal belum inkrah, masih ada gugatan, lagi dirapiin," kata ayah dua anak itu. 

Baca Juga: Dari Ulasan Skincare ke Ancaman Rp5 Miliar: Ini Perkembangan Terbaru Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

"Saya bukan penipu, bukan penjahat, gampang cari saya tapi saya enggak dapat ruang untuk itu," tambahnya.

Konflik tanah ini telah berlangsung sejak 2015. Atalarik mengklaim telah membeli lahan tersebut secara sah pada 2000, dilengkapi dokumen dan saksi. 

Namun, pada 2016, Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan transaksi itu tidak sah secara hukum.

Meski demikian, Atalarik menegaskan bahwa putusan tersebut belum inkrah karena masih dalam proses banding.

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X