Anastasia Noor Widiastuti Selebgram Asal Lampung Jadi Korban KDRT Oleh Suaminya, Ini Aturan Kebijakan KDRT Dari Pemerintah

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Selasa, 8 Oktober 2024 | 16:02 WIB
Anastasia Noor Widiastuti Selebgram Asal Lampung Jadi Korban KDRT Oleh Suaminya, Ini Aturan Kebijakan KDRT Dari Pemerintah (Foto/IG @anastasiabayaa)
Anastasia Noor Widiastuti Selebgram Asal Lampung Jadi Korban KDRT Oleh Suaminya, Ini Aturan Kebijakan KDRT Dari Pemerintah (Foto/IG @anastasiabayaa)

Redaksi88.com - Anastasia Noor Widiastuti, seorang selebgram asal Lampung, mengungkapkan bahwa dirinya mengalami trauma akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, berinisial AP.

Anastasia menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian atas langkah yang diambil dengan menetapkan suaminya sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya.

"Terima kasih semua untuk semua pihak yang sudah membantu, akhirnya aku bisa berkumpul bersama anak-anak lagi," kata Anastasia dalam unggahan Instagram pribadinya @anastasiabayaa, pada Minggu, 6 Oktober 2024.

Baca Juga: Serangan Rudal Iran ke Israel: AS Bereaksi Keras dan Siapkan Tindakan Balasan

Dalam unggahan tersebut, terlihat Anastasia memeluk anaknya dan menyatakan keinginannya untuk fokus pada pemulihan kesehatan mental bersama sang buah hati.

"Kita mulai dari nol ya, kita konseling lagi, kita perbaiki semuanya dari awal demi kesehatan mental dan masa depan kamu," ungkapnya.

Penasihat hukumnya, Randy Pratama, mengungkapkan bahwa Anastasia pernah mengalami kekerasan fisik dari AP ketika sedang hamil tujuh bulan.

Baca Juga: Dugaan Mafia Tanah di Bengkulu Utara, Oknum Catut Nama Polri dan Kuasai Lahan Eks Tambang

"Dulu pernah ada beberapa kali kekerasan dialami klien kami, yang mana tengah hamil usia kandungan 7 bulan mengalami pemukulan," ujar Randy kepada wartawan di Polresta Bandar Lampung, Jumat, 4 Oktober 2024.

Randy menegaskan bahwa pengakuan Anastasia didukung oleh banyak bukti yang telah dikumpulkan terkait tindakan kekerasan yang dilakukan oleh AP.

"Betul, sudah berkali-kali kejadian ini. Kami akhirnya buat laporan pada 2 Oktober 2024 kemarin," tegasnya.

Baca Juga: Berikut Sederetan Film maupun Sinetron yang Dibintangi Andrew Andhika

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban terkait kasus tersebut.

"Kami menerima laporan pada 2 Oktober 2024, dari korban berinisial AN (31) yang menyatakan bahwa telah terjadi tindakan kekerasan di rumahnya di Jalan Mata Intan, Tanjung Karang Barat," kata Abdul dalam kesempatan yang sama.

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Sumber: Berbagai Sumber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X