Anastasia Noor Widiastuti Selebgram Asal Lampung Jadi Korban KDRT Oleh Suaminya, Ini Aturan Kebijakan KDRT Dari Pemerintah

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Selasa, 8 Oktober 2024 | 16:02 WIB
Anastasia Noor Widiastuti Selebgram Asal Lampung Jadi Korban KDRT Oleh Suaminya, Ini Aturan Kebijakan KDRT Dari Pemerintah (Foto/IG @anastasiabayaa)
Anastasia Noor Widiastuti Selebgram Asal Lampung Jadi Korban KDRT Oleh Suaminya, Ini Aturan Kebijakan KDRT Dari Pemerintah (Foto/IG @anastasiabayaa)

Abdul menjelaskan bahwa modus dalam kasus KDRT ini melibatkan tindakan pemukulan serta upaya paksa dari tersangka untuk mengambil anak dari korban.

"Menurut hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pemukulan sebanyak dua kali," pungkasnya.

Akibat tindakannya, AP dikenai Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Mengacu pada kasus yang dialami oleh selebgram asal Lampung tersebut, sangat penting bagi keluarga di Indonesia untuk memahami lebih dalam mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau domestic violence.

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan bahwa KDRT merupakan fenomena yang mengkhawatirkan, karena merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang terjadi dalam ranah pribadi.

Kekerasan (KDRT) ini banyak terjadi dalam hubungan relasi personal, pelakunya adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban,” tulis Komnas Perempuan dalam pernyataan di laman resminya pada tahun 2020 lalu.

Lalu, apa saja bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan bagaimana dampaknya terhadap anak? Berikut ini adalah ulasan lengkapnya.

Siapa Saja yang Dapat Melakukan KDRT?

Komnas Perempuan mengungkapkan bahwa tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat dilakukan oleh suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, serta kakek terhadap cucunya.

Kekerasan ini juga dapat terjadi dalam hubungan pacaran dan bisa dialami oleh individu yang tinggal di rumah sebagai asisten rumah tangga.

Selain itu, KDRT juga didefinisikan sebagai kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki ikatan darah.

Bagaimana Bentuk Kekerasan KDRT?

Komite Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan menyatakan bahwa KDRT dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual.

Kekerasan ini berakar dari perbedaan yang sangat mendalam berbasis gender dan jenis kelamin dalam masyarakat.

Dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) Pasal 9, juga disebutkan bahwa bentuk-bentuk kekerasan KDRT termasuk penelantaran dalam rumah tangga.

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Sumber: Berbagai Sumber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X