Anastasia Noor Widiastuti Selebgram Asal Lampung Jadi Korban KDRT Oleh Suaminya, Ini Aturan Kebijakan KDRT Dari Pemerintah

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Selasa, 8 Oktober 2024 | 16:02 WIB
Anastasia Noor Widiastuti Selebgram Asal Lampung Jadi Korban KDRT Oleh Suaminya, Ini Aturan Kebijakan KDRT Dari Pemerintah (Foto/IG @anastasiabayaa)
Anastasia Noor Widiastuti Selebgram Asal Lampung Jadi Korban KDRT Oleh Suaminya, Ini Aturan Kebijakan KDRT Dari Pemerintah (Foto/IG @anastasiabayaa)

Apa Saja Dampak KDRT Terhadap Anak?

KDRT yang terjadi di sekitar anak merupakan kasus yang sangat rentan, yang dapat menempatkan mereka dalam bahaya.

Ada kemungkinan bahwa suami yang menganiaya istri juga dapat melakukan kekerasan terhadap anaknya.

Di sisi lain, istri yang mengalami penganiayaan dari suaminya mungkin akan mengalihkan kemarahan dan frustrasinya kepada anak.

Selain itu, meskipun tidak ada tindakan kekerasan langsung terhadap anak, mereka dapat mengalami cedera serius ketika berusaha menghentikan kekerasan yang terjadi di keluarganya.

Secara psikologis, anak-anak dalam situasi ini akan kesulitan untuk mengembangkan perasaan tenang dan tidak mendapatkan kasih sayang secara optimal.

Kekerasan dalam rumah tangga juga menyebabkan kehidupan anak selalu dipenuhi kebingungan, ketakutan, dan ketidakpastian tentang masa depannya.

Akibatnya, anak-anak yang terpapar KDRT seringkali tidak mengetahui cara mencintai dengan tulus dan menyelesaikan konflik serta perbedaan secara sehat dalam keluarga.

Apakah Ada Peraturan Kebijakan KDRT dari Pemerintah?

Peraturan kebijakan tersebut sudah diatur pemerintah Indonesia, melalui UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Selain itu, peraturan tersebut telah diimplementasikan dalam pencegahan dan penanganan perempuan korban kekerasan.

Undang-undang tersebut merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan, menindak pelaku, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Bagaimana Upaya Masyarakat Terhadap KDRT?

Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya pencegahan maksimal sesuai batas kemampuannya.

Terkhusus dalam upaya mencegah berlangsungnya tindak kekerasan KDRT, dan memberikan perlindungan kepada korban.

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Sumber: Berbagai Sumber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X