internasional

AS Soroti Maraknya Barang Bajakan di Mangga Dua Square, Dinilai Ganggu Hubungan Dagang

Minggu, 20 April 2025 | 11:05 WIB
Potret Pasar Mangga Dua Square, Jakarta. (Lambeturah)

Redaksi88.com – Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyoroti keberadaan barang bajakan dan produk palsu yang marak dijual di Pasar Mangga Dua Square, Jakarta Utara.

AS menilai maraknya praktik tersebut menjadi hambatan dalam hubungan dagang antara kedua negara. 

Dalam laporan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang disusun oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), Pasar Mangga Dua Square masuk dalam daftar pantauan prioritas dan Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024. 

Baca Juga: Tolak Desakan Minta Maaf Bupati Sidrap, Nathalie Holscher Justru Dapat Dukungan Netizen

Dalam daftar itu, beberapa platform daring asal Indonesia juga turut disorot. USTR menilai bahwa lemahnya penegakan hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia masih menjadi permasalahan utama.

 AS pun mendesak pemerintah Indonesia untuk lebih memaksimalkan peran gugus tugas penegakan HKI guna memperkuat koordinasi antar lembaga dan kementerian terkait dalam penegakan hukum. 

"Amerika Serikat juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil," tulis USTR dalam dokumen resminya, dikutip Sabtu (19/4/2025). 

Laporan tersebut juga menyebutkan kekhawatiran AS terkait perubahan Undang-Undang Paten tahun 2016 yang dilakukan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. 

Baca Juga: Kisah Peternak Sapi Perah Turut Berkontribusi dalam Program Makan Bergizi Gratis: Perasaannya Senang Bisa Ikut Serta

Perubahan itu dinilai memungkinkan pemenuhan persyaratan paten melalui impor atau pemberian lisensi, yang menurut AS bisa melemahkan perlindungan terhadap HKI. 

AS pun mendesak Indonesia agar melakukan amandemen yang lebih menyeluruh terhadap UU Paten 2016 demi mengatasi kekhawatiran tersebut. 

"Amerika Serikat juga terus mendesak Indonesia untuk sepenuhnya mengimplementasikan Rencana Kerja Hak Kekayaan Intelektual bilateral dan berencana untuk terus terlibat dengan Indonesia di bawah TIFA Amerika Serikat-Indonesia untuk mengatasi masalah ini," tandasnya.***

Tags

Terkini