Selain dirinya, Charles Sitorus, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), serta sembilan orang lainnya juga terlibat sebagai tersangka.
Penyidik menduga Tom Lembong dan Charles Sitorus melakukan impor gula secara tidak sesuai aturan, yang dinilai menguntungkan pihak lain serta merugikan negara hingga Rp578 miliar.
Angka tersebut merujuk pada hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).***
Artikel Terkait
Cegah Gangguan Kamtibmas di Dermaga Bom, Polisi Gelar Patroli Subuh
Bansos Cair Maret 2025, Cek Daftar Penerima dan Besaran Bantuan!
Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2025 Via Darat, Cek Disini Jadwal, Kota Tujuan, dan Cara Daftarnya!
Safari Ramadhan di Rajabasa, Bupati Egi Bagikan Sembako dan Gelar Pasar Murah
Andhika: Harga Sembako di Bengkulu Utara Masih Stabil, Pengawasan Diperketat