KPK Limpahkan Berkas Perkara, Hasto Kristiyanto Segera Hadapi Persidangan

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Jumat, 7 Maret 2025 | 16:00 WIB
Potret Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. ( X.com/@JhonSitorus_18)
Potret Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. ( X.com/@JhonSitorus_18)

Redaksi88.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, segera menghadapi proses peradilan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan berkas perkaranya kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis, 6 Maret 2025.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dengan dua tuduhan, yaitu suap dan menghalangi penyidikan.

Baca Juga: Update Skandal Impor Gula, Tom Lembong Siap Bongkar Borok Impor Gula di Sidang Perdana

Dalam kasus ini, Hasto bersama Harun Masiku diduga terlibat dalam upaya suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. 

Selain itu, Hasto juga dituduh menghambat pencarian Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buronan.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, menyampaikan bahwa berkas perkara Hasto telah resmi diserahkan kepada JPU KPK pada Kamis, 6 Maret 2025.

Baca Juga: Andhika: Harga Sembako di Bengkulu Utara Masih Stabil, Pengawasan Diperketat

"Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara Tersangka HK," tutur Tessa kepada awak media di Jakarta, pada Kamis, 6 Maret 2025.

Sementara itu, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyatakan kekhawatirannya bahwa pelimpahan berkas perkara ini dapat berdampak pada gugatan praperadilan yang diajukan kliennya.

Baca Juga: Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2025 Via Darat, Cek Disini Jadwal, Kota Tujuan, dan Cara Daftarnya!

"Tentu yang kami khawatirkan adalah bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan oleh penuntut umum untuk mencegah supaya putusan praperadilan tidak terjadi," ungkap Maqdir kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 6 Maret 2025.

"(Pelimpahan berkas perkara Hasto ke JPU) supaya permohonan praperadilan kami digugurkan," sambungnya.***

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X