Kapan THR Karyawan Swasta 2025 Cair? Cek Jadwal dan Aturannya Disini!

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Selasa, 18 Maret 2025 | 16:00 WIB
Kapan THR Karyawan Swasta 2025 Cair? Cek Jadwal dan Aturannya Disini! (Pixabay / Ekoanug)
Kapan THR Karyawan Swasta 2025 Cair? Cek Jadwal dan Aturannya Disini! (Pixabay / Ekoanug)

Redaksi88.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling dinantikan oleh para pekerja, termasuk karyawan swasta

Pada tahun 2025, THR kembali menjadi topik hangat karena merupakan hak wajib yang harus diterima sesuai aturan pemerintah.

Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, setiap tahun menerbitkan surat edaran terkait pemberian THR. 

Baca Juga: Menpan RB Buka Suara Soal Nasib CASN 2024 yang Terlanjur Resign: Untuk CASN ada Waktu Menunggu

Surat ini mencakup ketentuan tentang siapa yang berhak menerima, kapan THR harus dibayarkan, dan bagaimana perhitungannya. 

Pada 2025, pemberian THR tetap menjadi perhatian penting bagi pekerja dan pengusaha untuk memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu dan sesuai aturan.

Kapan THR Karyawan Swasta 2025 Cair?

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, THR Keagamaan untuk karyawan swasta wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

Dengan perkiraan Lebaran 2025 jatuh pada 31 Maret atau 1 April, THR harus dicairkan paling lambat pada 24 Maret 2025.

Baca Juga: PKH 2025 Kapan Cair? Cek Jadwal Terbaru dan Pencairannya Disini!

Ketentuan ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, yang menegaskan bahwa THR harus dibayarkan tepat waktu dan tidak boleh dalam bentuk cicilan. 

Tujuannya agar pekerja dapat memanfaatkan THR sepenuhnya untuk persiapan Hari Raya.

Aturan THR Karyawan Swasta 2025

THR adalah tunjangan wajib yang diberikan pengusaha kepada karyawan menjelang Hari Raya Keagamaan. 

Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, yang diperbarui melalui Surat Edaran Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025.

Siapa yang Berhak Menerima THR?

 

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Sumber: Berbagai Sumber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X