- Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
- Pekerja dengan status kontrak maupun tetap.
- Pekerja harian lepas yang memenuhi syarat tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.
Besaran THR yang Dibayarkan
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: Berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan: Menerima THR secara proporsional dengan rumus: (masa kerja / 12) x satu bulan upah.
- Pekerja harian lepas: Dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir.
Jika perusahaan memiliki perjanjian kerja yang menetapkan besaran THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, perusahaan wajib mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pekerja.
Pembayaran THR Tidak Boleh Dicicil
Pemerintah menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil.
Pengusaha yang terlambat atau tidak membayar THR akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Cara Memastikan THR Anda Cair Tepat Waktu
Pekerja dapat memastikan hak mereka terpenuhi dengan memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap aturan pemberian THR.
Jika ada pengusaha yang tidak membayar THR sesuai ketentuan, pekerja dapat melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk mendapatkan penyelesaian.***
Artikel Terkait
Tiga Anggota Polres Way Kanan Tewas Ditembak Saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
Tiga Polisi Gugur Ditembak Saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Lampung, TNI Selidiki Keterlibatan Oknum
Menteri PANRB Ungkap Pengangkatan CASN 2024 Dijadwalkan April 2025, Begini Syarat yang Diberikan Untuk Instansi Terkait
Menpan RB Buka Suara Soal Nasib CASN 2024 yang Terlanjur Resign: Untuk CASN ada Waktu Menunggu
PKH 2025 Kapan Cair? Cek Jadwal Terbaru dan Pencairannya Disini!