Usai Revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR Siapkan Pembahasan Revisi UU Polri

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Selasa, 25 Maret 2025 | 14:02 WIB
Potret Anggota Kepolisian RI di Tengah Isu RUU Polri.  (instagram.com/divishumaspolri)
Potret Anggota Kepolisian RI di Tengah Isu RUU Polri. (instagram.com/divishumaspolri)

Redaksi88.com – Pemerintah dan DPR sedang mempersiapkan pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri). 

Rencana ini muncul tak lama setelah DPR mengesahkan revisi UU Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang sebelumnya menuai berbagai tanggapan dari publik.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, mengungkapkan bahwa saat ini fokus utama masih pada pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Baca Juga: Polres Bengkulu Utara Perketat Pengawasan Harga Sembako Ramadhan dan Jelang Lebaran 2025

Namun, ia memastikan bahwa jika nantinya RUU Polri masuk ke Komisi III, proses pembahasannya akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan banyak pihak.

"Percayalah kalau RUU Polri itu juga masuk di kami, kami akan lakukan hal yang sama," tegas Hinca, Selasa (25/3/2025), merujuk pada transparansi pembahasan KUHAP yang sedang berlangsung.

Namun, Hinca menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembicaraan resmi mengenai RUU Polri di Komisi III. 

Baca Juga: Jangan Terlambat Bayar! Ini Waktu Ideal Membayar Zakat Fitrah 2025

"Setahu saya sampai hari ini di Komisi III belum ada (pembahasan revisi UU Polri), masih kita fokus di KUHAP," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyatakan bahwa DPR belum menerima surat presiden (Surpres) terkait revisi UU Polri. 

"Belum ada (Surpres RUU Polri)," kata Adies.

Meski belum dibahas secara resmi, wacana revisi UU Polri sudah memicu perdebatan di publik. 

Baca Juga: Presiden Prabowo Instruksikan Perbaikan Strategi Komunikasi Pemerintah

Masyarakat berharap pembahasan RUU ini dilakukan dengan transparan, melibatkan berbagai elemen sipil, dan tidak terburu-buru agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.***

Editor: Ibrahim Shiddiq

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X