Redaksi88.com – Salah satu pengacara yang menggugat keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, kini justru tersandung kasus hukum.
Zaenal Mustofa, yang merupakan bagian dari tim hukum penggugat, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen akademik.
Status tersangka ini muncul setelah adanya laporan resmi dari seseorang bernama Asri Purwanti, yang tercatat dalam LP/B/86/X/2023/SPKT/RES.SKH/POLDA JATENG tertanggal 16 Oktober 2023.
Baca Juga: Fachri Albar Ditetapkan sebagai Tersangka usai Tes Urine dan dinyatakan Positif Narkoba
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengonfirmasi informasi tersebut saat dimintai keterangan pada Kamis, 24 April 2025.
Ia menjelaskan bahwa Zaenal diduga telah memalsukan surat yang menyatakan dirinya sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), lengkap dengan NIM C100010099.
"Perbuatan pemalsuan surat dilakukan terlapor H. Zaenal Mustofa dengan cara membuat surat palsu seolah-olah mahasiswa dari fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dengan memakai NIM: C100010099 dengan atas nama terlapor Zaenal Mustofa," jelas Anggaito.
Setelah laporan tersebut masuk, pelapor pun melayangkan permohonan klarifikasi ke LLDIKTI Wilayah Jawa Tengah.
Hasilnya, diketahui bahwa Zaenal sebenarnya merupakan mahasiswa pindahan dari UMS ke Universitas Surakarta (UNSA).
Baca Juga: Sri Mulyani Bongkar Imbas dari Tarif Resiprokal Trump: Sentimen Pelaku Usaha Memburuk
"Di dalam jawaban tersebut juga dilampiri klarifikasi ijazah Universitas Surakarta (UNSA) yang menjelaskan bahwa terlapor Zaenal Mustofa merupakan pindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)," lanjut Anggaito.
Tak berhenti di situ, pelapor juga mengirim surat ke Biro Administrasi Akademik UMS untuk memverifikasi kepemilikan NIM yang digunakan Zaenal.
Hasil klarifikasi yang keluar pada 13 Mei 2020 mengungkap fakta baru: NIM tersebut bukan milik Zaenal, melainkan milik Anton Widjanarko.
"Atas hal tersebut kemudian pelapor menelusuri dan membuat surat ke UMS bagian Biro Administrasi Akademik dan mendapatkan jawaban tertanggal 13 Mei 2020 bahwa NIM dengan nomor C100010099 bukan milik terlapor Zaenal Mustofa tetapi atas nama Anton Widjanarko," tambah Anggaito.
Artikel Terkait
Viral Dugaan Kekerasan, Eks Sopir OCI Taman Safari Bongkar Cerita Liburan dan Fasilitas Eksklusif Pemain
Mengejutkan! Dugaan Kekerasan Ekstrem Eks Pemain Sirkus OCI Taman Safari, Benarkah Ada Nama Koperasi TNI AU di Balik Kepemilikan?
Disebut Pernah Miliki OCI pada 1997, TNI AU Membantah: Hanya Kerja Sama untuk Kelancaran Pertunjukan
Rentetan Kasus Keracunan MBG di Sejumlah Daerah di Indonesia, Ini Daftarnya Sejak Pertama Kali Diluncurkan
Sri Mulyani Bongkar Imbas dari Tarif Resiprokal Trump: Sentimen Pelaku Usaha Memburuk