Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Justru Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Jumat, 25 April 2025 | 12:57 WIB
Ijazah Jokowi Diduga Palsu dan Digugat Oleh Berbagai Pihak.  (tangkapan layar x.com/DianSandiU)
Ijazah Jokowi Diduga Palsu dan Digugat Oleh Berbagai Pihak. (tangkapan layar x.com/DianSandiU)

Redaksi88.com – Salah satu pengacara yang menggugat keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, kini justru tersandung kasus hukum. 

Zaenal Mustofa, yang merupakan bagian dari tim hukum penggugat, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen akademik.

Status tersangka ini muncul setelah adanya laporan resmi dari seseorang bernama Asri Purwanti, yang tercatat dalam LP/B/86/X/2023/SPKT/RES.SKH/POLDA JATENG tertanggal 16 Oktober 2023.

Baca Juga: Fachri Albar Ditetapkan sebagai Tersangka usai Tes Urine dan dinyatakan Positif Narkoba

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengonfirmasi informasi tersebut saat dimintai keterangan pada Kamis, 24 April 2025. 

Ia menjelaskan bahwa Zaenal diduga telah memalsukan surat yang menyatakan dirinya sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), lengkap dengan NIM C100010099.

"Perbuatan pemalsuan surat dilakukan terlapor H. Zaenal Mustofa dengan cara membuat surat palsu seolah-olah mahasiswa dari fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dengan memakai NIM: C100010099 dengan atas nama terlapor Zaenal Mustofa," jelas Anggaito.

Setelah laporan tersebut masuk, pelapor pun melayangkan permohonan klarifikasi ke LLDIKTI Wilayah Jawa Tengah. 

Hasilnya, diketahui bahwa Zaenal sebenarnya merupakan mahasiswa pindahan dari UMS ke Universitas Surakarta (UNSA).

Baca Juga: Sri Mulyani Bongkar Imbas dari Tarif Resiprokal Trump: Sentimen Pelaku Usaha Memburuk

"Di dalam jawaban tersebut juga dilampiri klarifikasi ijazah Universitas Surakarta (UNSA) yang menjelaskan bahwa terlapor Zaenal Mustofa merupakan pindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)," lanjut Anggaito.

Tak berhenti di situ, pelapor juga mengirim surat ke Biro Administrasi Akademik UMS untuk memverifikasi kepemilikan NIM yang digunakan Zaenal. 

Hasil klarifikasi yang keluar pada 13 Mei 2020 mengungkap fakta baru: NIM tersebut bukan milik Zaenal, melainkan milik Anton Widjanarko.

"Atas hal tersebut kemudian pelapor menelusuri dan membuat surat ke UMS bagian Biro Administrasi Akademik dan mendapatkan jawaban tertanggal 13 Mei 2020 bahwa NIM dengan nomor C100010099 bukan milik terlapor Zaenal Mustofa tetapi atas nama Anton Widjanarko," tambah Anggaito.

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X