Kisruh Pembayaran Mitra MBG Kalibata Tak Kunjung Usai, Yayasan MBN Ungkap Butuh Data Pendukung Sebelum Proses Transfer

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Senin, 28 April 2025 | 16:00 WIB
Yayasan MBN membutuhkan data untuk melanjutkan klaim pembayaran MBG.  (Instagram.com / @badangizinasional.ri)
Yayasan MBN membutuhkan data untuk melanjutkan klaim pembayaran MBG. (Instagram.com / @badangizinasional.ri)

Redaksi88.com – Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) akhirnya angkat bicara menanggapi tuntutan pembayaran dari mitra dapur MBG Kalibata yang belum juga cair.

Pihak mitra dapur mengklaim telah menanggung kerugian hampir Rp1 miliar akibat tunggakan pembayaran ini. 

Tak tinggal diam, pengelola dapur MBG Kalibata, Ira Mesra, bahkan telah melaporkan Yayasan MBN ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Klaim Pemotongan Anggaran Porsi Makan MBG Kalibata, Ini Penjelasan Yayasan MBN

Merespons tuduhan penyelewengan, perwakilan Yayasan MBN menjelaskan bahwa mereka membutuhkan data pendukung yang valid sebelum melakukan pembayaran.

"Data pendukung harus konkret, nggak mungkin kita bayarkan tidak sesuai data, repot nanti negara kita," tegas Timoty Ezra, kuasa hukum Yayasan MBN dalam konferensi pers 25 April 2025 silam.

Ezra menegaskan bahwa yayasan memerlukan dokumen yang jelas sebelum bisa memproses penggantian dana tersebut.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Petani di Bengkulu Utara Terkait Peredaran Sabu dalam Operasi Terpisah

"Nah, apakah data tersebut sudah disampaikan? Itu yang sedang bergulir sekarang, bukan berarti tidak mau bayar," tambahnya.

Ia juga mengungkapkan pesan khusus dari Kepala BGN untuk memastikan dana MBG digunakan tepat sasaran demi kepentingan masyarakat.

"Balik lagi, prinsipnya dari Kepala Badan (BGN) Rp1 harus dijaga, uang negara harus dijaga, jadi jangan sampai timbulkan persepsi main bayar membayar," jelasnya.

Baca Juga: Pasca LG Batalkan Investasi di Proyek Baterai Nikel, Pengamat Ekonomi Ingatkan RI agar Tak Sepelekan IHSG

Sementara itu, Ira Mesra sebagai pengelola dapur MBG Kalibata menyangkal adanya klausul dalam kontrak yang mewajibkan pelaporan invoice kepada yayasan.

"Kalaupun ada, itu kan uang saya ya, masa saya nggak peduli sih sama uang saya untuk dibayar?" protes Ira kepada awak media pada 15 April 2025 lalu.***

Editor: Ibrahim Shiddiq

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X