Ini 3 Alasan Prabowo Cabut Izin Tambang Milik 4 Perusahaan di Raja Ampat

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Rabu, 11 Juni 2025 | 06:00 WIB
Presiden RI, Prabowo Subianto.  (Instagram.com / @prabowo)
Presiden RI, Prabowo Subianto. (Instagram.com / @prabowo)

Redaksi88.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap tiga alasan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan yang beroperasi di kawasan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Bahlil menuturkan setidaknya 3 alasan Prabowo mencabut UIP yang sebelumnya dimiliki 4 perusahaan tambang di Raja Ampat, yakni PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham. 

Alasan pertama, pencabutan itu berdasarkan hasil dari tinjauan Kementerian Lingkungan Hidup. 

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem Makarim Siap Kooperatif

Tinjauan menunjukkan hal yang dilakukan oleh para perusahaan penerima IUP telah melanggar aturan.

"Kedua, kita juga turun cek di lapangan kawasan-kawasan ini harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga konservasi," ujar Bahlil dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025.

Bahlil menilai, Prabowo memiliki perhatian khusus untuk menjadikan Raja Ampat sebagai wisata dunia. 

Baca Juga: Begini Reaksi Warganet setelah Pemerintah Kucurkan Dana Rp277 Miliar dari APBN untuk Timnas Indonesia

Berdasarkan hal itu, sehingga apapun kondisi yang merusak lingkungan di wilayah Papua Barat itu akan dihentikan pemerintah RI.

Menteri ESDM kemudian menyebut alasan yang ketiga, yaitu pencabutan izin atas masukan dari masyarakat Papua Barat yang ada di sekitar kawasan pertambangan.

"Ketiga, keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah, dan juga adalah melihat dari tokoh masyarakat yang saya kunjungi," tukas Bahlil.***

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X