Korupsi Mengintai di Balik Pokir Dewan, Mendagri: Tinggal Tunggu Waktu Saja Ditangkapnya Kapan

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Rabu, 11 Juni 2025 | 16:25 WIB
Ilustrasi pokir dewan. (Dok. Redaksi88)
Ilustrasi pokir dewan. (Dok. Redaksi88)

REDAKSI88.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti proses penyusunan program pokok-pikiran (Pokir) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang sering memicu masalah hukum di berbagai wilayah di Indonesia.

Hal ini disampaikan Tito Karnavian saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD Nusa Tenggara Barat 2025-2029 di Hotel Lombok Raya, Mataram, beberapa waktu lalu.

“Saya titip pesan, pokir harus sesuai aturan, jangan sampai terjadi praktik yang buruk, seperti yang sudah banyak terjadi dan jadi kasus semua,” ujar Tito.

Baca Juga: Menteri Bahlil Minta Masyarakat Lebih Hati-Hati Menyikapi Foto Viral Dugaan Kerusakan Raja Ampat

Ia mengingatkan para anggota dewan agar mengalokasikan anggaran Pokir sesuai ketentuan. Pemerintah tidak ingin ada praktik manipulasi terkait Pokir di luar daerah pemilihan (dapil).

Tito juga menekankan perlunya kepala daerah bersikap selektif dalam menerima usulan Pokir dan memastikan bahwa usulan tersebut benar-benar berasal dari aspirasi dapil anggota DPRD yang bersangkutan.

“Silakan usulan pokir dipertimbangkan masuk dalam dokumen APBD. Tapi, catatan saya, pokir harus aspirasi dapil, dan bukan aspirasi luar dapil para anggota DPRD,” tegasnya.

Baca Juga: 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut Izinnya, Berisiko Tindak Pidana

Ia menyoroti maraknya praktik tidak sehat dalam pengajuan Pokir oleh anggota DPRD, terutama saat penyusunan APBD. Menurutnya, banyak anggota dewan yang memaksakan usulan di luar dapil untuk menaikkan nilai APBD guna kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

Praktik intervensi legislatif dalam pelaksanaan Pokir ini, tegasnya, dapat menjadi pintu masuk korupsi.

“Jangan sampai legislatif menentukan rekanan, mengatur proyek, atau mengelola anggaran. Serahkan itu kepada eksekutif. Itu adalah hak eksekutif. Jika tidak, ini bisa menjadi celah korupsi,” tegasnya.

Baca Juga: Nadiem Klaim Pengadaan Chromebook Sesuai Prosedur, Didampingi Kejagung dan Berkonsultasi dengan KPPU

Tito mengungkapkan bahwa sudah banyak kasus hukum terkait Pokir, seperti di Sumatera Utara, Jambi, dan Jawa Timur, di mana sejumlah anggota dan pimpinan DPRD terjerat masalah hukum.

“Pokirnya dipaksakan harus masuk, meski bukan di dapilnya, tapi di dapil yang lain. Cuma karena vendornya, dia titip. Setelah itu dia ambil di depan. Udalah, yang gitu-gitu tuh kapolda paham, KPK juga paham modus itu, BPKP, Kejaksaan juga paham. Tinggal nunggu waktu saja ketangkapnya kapan,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X