"Pelaku memancing korban dengan ajakan hubungan intim,” tutur Hendra.
Setibanya di kosan, pelaku telah menyiapkan obat kuat yang sudah dicampur ke dalam minuman kopi.
Hasil uji laboratorium juga telah mengonfirmasi adanya zat kimia beracun yang diduga sianida di dalam tubuh korban.
"Ternyata kopi itulah yang dijadikan untuk membunuh korban. Kopinya sudah dicampur dengan zat kimia sianida,” tegas Hendra.
Racun sianida tersebut didapatkan pelaku dengan cara membeli secara daring (online).
"Dia beli dari online sebelum melakukan itu, ini kategori pembunuhan berencana,” ujar Hendra, menegaskan bahwa kasus ini dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.***
Artikel Terkait
Pabrik Kimia Rp13 Triliun Dibangun, Danantara Gandeng Chandra Asri dan INA, Targetkan Ekonomi Tumbuh 8 Persen per Tahun
Gubernur Mualem Bicara Sejarah Baru setelah Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Sengketa Jadi Milik Aceh
Kejagung Sita Triliunan Rupiah dalam Kasus CPO Wilmar Group, Perkara Naik ke Kasasi
Telisik Maksud Undangan Presiden Pezeshkian kepada Prabowo di Tengah Konflik Iran dan Israel
Polda Jabar Gerebek Ruko Kasino di Bandung, 44 Tersangka Masuk Bui