Tak Etis & Arogan! Pengusiran Wartawan dari Gedung Pemda, PWI Ciayumajakuning: Ini Bukan Soal Aset, Tapi Pembungkaman Kritik Lewat Birokrasi

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Jumat, 18 Juli 2025 | 13:54 WIB
Pemkab Indramayu mengeluarkan surat pengusiran terhadap  (Foto/Istimewa)
Pemkab Indramayu mengeluarkan surat pengusiran terhadap (Foto/Istimewa)

Redaksi88.com, INDRAMAYU – Sejumlah ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dari wilayah Ciayumajakuning yang meliputi Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan melontarkan kecaman keras atas keputusan Pemerintah Kabupaten Indramayu yang secara resmi mengeluarkan surat pengusiran terhadap organisasi wartawan dari gedung milik Pemkab yang selama ini mereka tempati.

PWI menilai tindakan tersebut tak hanya mencerminkan sikap tak etis dan arogan, tetapi juga menjadi sinyal buruk bagi kebebasan pers di Indramayu.

Ketua PWI Majalengka, Pai Supardi, menyebut kebijakan Pemkab Indramayu sebagai tindakan yang melukai prinsip dasar kemerdekaan pers dan demokrasi.

Baca Juga: Kabar Duka, Connie Francis Penyanyi Pretty Little Baby yang Viral di TikTok Meninggal di Usia 87 Tahun

Wartawan Rakyat Cirebon grup Radar Cirebon ini menilai, bahwa kehadiran wartawan selama ini tidak pernah menjadi ancaman, melainkan mitra strategis bagi pemerintah baik dalam menyampaikan informasi pembangunan, mengawasi jalannya roda pemerintahan, maupun menyampaikan kritik yang konstruktif.

"Ini bukan sekadar soal gedung. Ini soal cara pemerintah melihat pers. Kalau wartawan diperlakukan seperti ini, maka bisa dibaca sebagai upaya membungkam suara kritis publik," tegas Pai.

Hal senada diungkapkan etua PWI Kuningan, Nunung Khazanah. Ia menegaskan, pengusiran wartawan dari gedung itu menjadi preseden buruk bagi Pemkab Indramayu. 

Jika pemda setempat merasa terganggu dan terusik oleh fungsi dan kontrol pers, ini indikasi kemunduran dalam demokrasi.

Baca Juga: RI Dikenai Tarif Impor 19 Persen oleh AS, Mendag: Justru Ada Peluang Tarik Investasi dan Tingkatkan Ekspor

"Kalau ini dibiarkan, nanti semua pemerintah daerah yang merasa dikritik bisa main usir begitu saja. Padahal keberadaan organisasi wartawan itu sah dan fungsional untuk kepentingan masyarakat," katanya.

Senada dengan yang lainnya, Ketua PWI Kota Cirebon, Muhamad Alif Santosa, mengecam keras pengusiran tersebut dan menyayangkan sikap sewenang wenang Pemkab Indramayu kepada para wartawan.

"Setiap keputusan publik harus berbasis musyawarah. Ini tidak bisa serta-merta main surat pengusiran. Mana penghargaan terhadap profesi wartawan? Harusnya dibangun dialog untuk mencari solusi bersama," ujar Alif.

Alif menambahkan, keberadaan organisasi wartawan di gedung tersebut telah lama memberi kontribusi dalam menjaga komunikasi antara pemerintah dan media.

Baca Juga: MK Tolak Permohonan Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Jadi Sarjana, Tetap Minimal Lulusan SMA

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X