"Kita tidak punya niat untuk bunuh orang dengan apapun, misalnya mobil atau motor, tapi terjadi, kita tabrak dan mati (korban), tidak ada mens rea, kita tetap harus bertanggung jawab karena kekurang hati-hatian," jelasnya.
Hingga kini, putusan terhadap Tom Lembong telah memantik sorotan sebagian publik terkait keadilan dan standar pertanggungjawaban pidana dalam kasus pejabat publik, terlebih jika menyangkut urusan tata niaga yang berdampak luas bagi masyarakat.***
Artikel Terkait
Mengaku Siap Menikahi Erika Carlina, DJ Bravy Justru Ditolak sang Kekasih
Bupati Gunungkidul Perketat Data Penerima Bansos, Masih Beli Rokok dan Skincare Akan Dianggap Mampu
Suzuki Address FI, Skuter Matik Legendaris yang Terjebak di Zona Nyaman
Ozzy Osbourne, Vokalis Legendaris Black Sabbath dan Ikon Rock Dunia Tutup Usia di Umur 76 Tahun
Usai Kunjungan ke AS, Pramono Sebut Transportasi Jakarta Lebih Baik daripada New York