Berkaca dari Kasus di Bali, Menkumham Tegaskan Royalti Bukan Pajak: Negara Tidak Mendapat Apa-apa

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Sabtu, 9 Agustus 2025 | 14:06 WIB
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas mengungkapkan royalti beda dengan pajak.  (Kemenkum.go.id)
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas mengungkapkan royalti beda dengan pajak. (Kemenkum.go.id)

Redaksi88.com – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, angkat bicara terkait polemik royalti lagu yang mencuat di Bali.

Seperti diketahui, PT Mitra Bali Sukses atau gerai Mie Gacoan sempat bersitegang dengan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) terkait pembayaran royalti lagu yang diputar di gerainya.

Supratman menilai perlu ada sosialisasi yang lebih masif agar kasus serupa tidak terulang. 

Ia menegaskan, permasalahan tersebut sama sekali tidak memberikan keuntungan ekonomi kepada pemerintah.

Baca Juga: MPR Kecam Keras soal Dugaan Penganiayaan yang Tewaskan Prada Lucky Namo, Ingatkan TNI dan Polri Mengusut dengan Adil

“Dengan kasus yang di Bali, seakan-akan pemerintah mengambil manfaat ekonomi di dalamnya, padahal satu sen pun dari royalti, negara sama sekali tidak mendapat apa-apa,” ujar Supratman kepada awak media di Kantor Kemenkumham Bali, Jumat sore, 8 Agustus 2025.

Ia menambahkan, royalti berbeda dengan pajak sehingga tidak ada dana yang langsung masuk ke kas negara. 

Royalti baru menjadi objek pajak apabila pendapatannya dihitung sebagai pendapatan kena pajak.

Baca Juga: Meski Kualitas Turun, Mentan Amran Pastikan Beras Premium di Ritel Tetap Aman

“Banyak yang mengasosiasikan royalti sama dengan pajak, negara baru mendapat sesuatu kalau yang punya Hak Cipta Kekayaan Intelektual mendapat royalti, dan royaltinya masuk pendapatan kena pajak,” jelasnya.

“Itu baru kena PPh, di bawah itu sama sekali tidak ada,” sambung Supratman.

Sementara itu, kasus Mie Gacoan di Bali yang sempat dituntut Rp2,2 miliar dan status tersangka kepada Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira. 

Baca Juga: Arie Untung Kena Tipu di E-Commerce, Beli Sepatu Rp2 Juta Dapat Barang Rp40 Ribu

Nominal tersebut merupakan tunggakan pembayaran lagu Mie Gacoan yang dikelola PT Mitra Bali Sukses dari 2022. 

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X