Prabowo Pastikan Aspirasi Rakyat Didengar: DPR Cabut Tunjangan hingga Kunjungan Luar Negeri

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Rabu, 3 September 2025 | 12:39 WIB
Konferensi pers Presiden RI Prabowo Subianto bersama pimpinan DPR sepakat mencabut sejumlah tunjangan anggota dewan serta memberhentikan sementara kunjungan kerja ke luar negeri.  (Sekretariat Presiden)
Konferensi pers Presiden RI Prabowo Subianto bersama pimpinan DPR sepakat mencabut sejumlah tunjangan anggota dewan serta memberhentikan sementara kunjungan kerja ke luar negeri. (Sekretariat Presiden)

REDAKSI88.com – Presiden RI Prabowo Subianto memastikan aspirasi rakyat yang disampaikan melalui demonstrasi belakangan ini telah didengar dan ditindaklanjuti pemerintah bersama DPR RI.

Dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8), Prabowo menyampaikan bahwa pimpinan DPR sepakat mencabut sejumlah tunjangan anggota dewan serta sementara hentikan kunjungan luar negeri.

“Para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri,” ujar Prabowo.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Demo Damai Dilindungi, Perusuh Akan Ditindak Tegas

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, serta para ketua umum partai politik, antara lain Megawati Soekarnoputri, Surya Paloh, Zulkifli Hasan, Muhaimin Iskandar, Bahlil Lahadalia, Edhie Baskoro Yudhoyono, dan Sekjen PKS Muhammad Kholid.

Prabowo menambahkan, pimpinan DPR dan partai politik juga mengambil langkah tegas terhadap anggota mereka yang dinilai membuat kegaduhan publik.

“Langkah tegas tadi yang dilakukan ketua umum partai politik adalah mereka masing-masing dicabut keanggotaannya dari DPR RI, terhitung mulai 1 September 2025,” tegasnya.

Baca Juga: Mensos Sebut Presiden Siapkan Bantuan untuk Korban Unjuk Rasa, Keluarga akan Didukung Sesuai Kebutuhan

Presiden menekankan, seluruh anggota DPR harus lebih peka dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Selain itu, Prabowo kembali menegaskan sikap pemerintah yang menghormati kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin UUD 1945, UU Nomor 9 Tahun 1998, dan United Nations International Covenant on Civil and Political Rights. Namun, ia menegaskan aspirasi harus disampaikan secara damai.

“Jika dalam pelaksanaannya ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, menimbulkan korban jiwa, hingga menjarah, maka hal itu merupakan pelanggaran hukum. Negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya,” pungkasnya.***

 

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X