REDAKSI88.com – Kebijakan Menteri Keuangan/Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang mengucurkan dana Rp200 triliun ke bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menarik perhatian publik sekaligus pengawasan lembaga antikorupsi.
Dana tersebut bersumber dari rekening pemerintah di Bank Indonesia (BI) dan dialokasikan ke lima bank Himbara, yakni Rp55 triliun untuk Bank Mandiri, Rp55 triliun untuk Bank BRI, Rp55 triliun untuk Bank BNI, Rp25 triliun untuk Bank BTN, serta Rp10 triliun untuk Bank BSI.
Dana likuiditas ini mulai disalurkan pada Jumat, 12 September 2025, setelah dipaparkan Menkeu dalam rapat perdananya bersama Komisi XI DPR RI di Senayan, Rabu, 10 September 2025.
Baca Juga: BGN Angkat Bicara soal Dugaan 5.000 SPPG Fiktif: Ada Proses Verifikasi hingga Roll Back MBG
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan besarnya dana tersebut menuntut pengawasan ketat agar tidak menimbulkan penyimpangan.
“Baru-baru ini pemerintah melalui Menteri Keuangan sudah mengucurkan dana sebesar Rp200 triliun yang selama ini tersimpan di Bank Indonesia kepada bank-bank Himbara,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 18 September 2025.
Menurut Asep, dana itu berpotensi meningkatkan gairah ekonomi mikro karena bank Himbara dapat memperluas kredit. Namun, ia mengingatkan adanya risiko penyalahgunaan.
Baca Juga: TNI AD Tanggapi Kritik Sipil soal Penjagaan Gedung Parlemen: Sudah Sesuai Aturan
“Sisi negatifnya tentu ada potensi tindak pidana korupsi seperti yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha, kreditnya kemudian macet karena kredit fiktif,” imbuhnya.
Ia menekankan KPK akan memperkuat pengawasan agar stimulus Rp200 triliun ini benar-benar berdampak positif bagi masyarakat.
Sehari setelah peringatan KPK, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa potensi kredit fiktif memang tidak bisa dihindari, namun bank memiliki tanggung jawab penuh atas penyaluran dana.
Baca Juga: Ucapan Viral Anggota DPRD Gorontalo soal Uang Negara, Benarkah Disebar Teman Wanita?
“Potensi pasti ada, tergantung banknya,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 19 September 2025.
Ia menekankan pemerintah tidak mencampuri teknis penyaluran kredit. “Dia (bank) pasti menyalurkan, tapi dengan kemampuan mereka sendiri. Kita tidak ikut campur. Kalau kredit fiktif dan ketahuan, ya ditangkap, dipecat,” tegasnya.
Artikel Terkait
"Pak Prabowo!" Disambut Hangat Diaspora Indonesia di Osaka Expo 2025
Resmi! SPBU Swasta Ikut Pasok BBM Pertamina, Begini Aturannya
Mutasi Kepsek di Prabumulih Jadi Sorotan, Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Taat Regulasi
Ucapan Viral Anggota DPRD Gorontalo soal Uang Negara, Benarkah Disebar Teman Wanita?
TNI AD Tanggapi Kritik Sipil soal Penjagaan Gedung Parlemen: Sudah Sesuai Aturan
BGN Angkat Bicara soal Dugaan 5.000 SPPG Fiktif: Ada Proses Verifikasi hingga Roll Back MBG