REDAKSI88.com – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan komitmennya mengawal pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
AHY menyampaikan hal tersebut sejalan dengan rencana menjadikan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
“Kita kawal semuanya sesuai arahan Bapak Presiden. Pembangunan IKN akan dilanjutkan, khususnya untuk kawasan legislatif dan yudikatif,” ujar AHY di Jakarta, Minggu (21/9/2025).
Baca Juga: Prabowo Akan Berpidato di PBB: Bahas Isu Global, Istana Sebut Penghormatan bagi Indonesia
Ia menambahkan, IKN akan siap digunakan ketika kawasan legislatif, yudikatif, dan eksekutif telah rampung. “Jika itu selesai, IKN bisa difungsikan sebagai ibu kota politik untuk berbagai acara kenegaraan,” katanya.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menetapkan sejumlah syarat sebelum pemindahan pemerintahan ke IKN. Pembangunan difokuskan pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dengan luasan 800–850 hektar.
Adapun target pembangunan mencakup minimal 20 persen gedung perkantoran, 50 persen hunian layak dan berkelanjutan, serta 50 persen infrastruktur dasar. Selain itu, indeks aksesibilitas dan konektivitas IKN harus mencapai 0,74.
Baca Juga: Leony Bedah Laporan Keuangan Tangsel 2024: Anggaran Suvenir Miliaran, Jalan dan Bansos Minim Disorot
Meski demikian, pembangunan tahap II berpotensi mundur karena tambahan anggaran sebesar Rp14,92 triliun yang diajukan Otorita IKN (OIKN) ditolak Badan Anggaran DPR RI. Dengan penolakan tersebut, pagu anggaran OIKN tahun 2026 tetap Rp6,2 triliun.
Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengakui kondisi ini dapat memengaruhi kelanjutan pembangunan. “Ya, pasti akan berpengaruh, bisa mundur lagi,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, pada 15 September 2025.
Dalam rapat dengan DPR, Basuki menjelaskan bahwa anggaran tambahan dibutuhkan untuk melanjutkan pembangunan gedung DPR, DPD, MPR, ruang sidang paripurna, Plaza Keadilan, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
Dana tersebut juga direncanakan untuk pembangunan hunian legislatif, yudikatif, serta pemeliharaan kawasan kantor presiden dan Istana Negara.***
Artikel Terkait
Menapaki Karier Hasan Nasbi, dari Kepala PCO hingga Ditunjuk Jadi Komisaris Pertamina
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Tembakau Sintetis Rp21 Miliar di Jabodetabek, 9 Tersangka Ditangkap serta Gudang di Cikarang Terungkap
Gegara Sirene dan Strobo, TNI-Korlantas Luruskan Aturan, Istana Beri Peringatan untuk Pejabat
Menkeu Purbaya Bakal Sisir Anggaran Kementerian dan Lembaga: Tim Monitoring, Tambahan Bansos, dan Restu Istana
Leony Bedah Laporan Keuangan Tangsel 2024: Anggaran Suvenir Miliaran, Jalan dan Bansos Minim Disorot
Prabowo Akan Berpidato di PBB: Bahas Isu Global, Istana Sebut Penghormatan bagi Indonesia