MK Batalkan UU Tapera: Iuran Wajib Resmi Dihapus dan Kini Jadi Tabungan Bersifat Sukarela

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Selasa, 30 September 2025 | 14:06 WIB
Mahkamah Konstitusi resmi membatalkan UU Tapera.  (ombudsman.jogjaprov.go.id)
Mahkamah Konstitusi resmi membatalkan UU Tapera. (ombudsman.jogjaprov.go.id)

Redaksi88.com – Polemik program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang pernah menyita perhatian publik kembali mengemuka usai Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

Lewat putusan tersebut, MK mengubah konsep Tapera yang semula bersifat pungutan memaksa menjadi sukarela.

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin 29 September 2025.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucapnya.

Baca Juga: Dugaan Malpraktik di RSUD Batang: Pasien Menderita 7 Bulan Akibat Selang Tertinggal di Tubuh

Alasan Hakim Konstitusi

Hakim konstitusi Saldi Isra menegaskan istilah “tabungan” dalam Tapera tidak bisa diperlakukan layaknya pungutan resmi yang bersifat memaksa, seperti pajak.

Saldi menilai, adanya kewajiban bagi pekerja menjadi peserta Tapera telah menggeser hakikat tabungan yang seharusnya bersifat sukarela.

“Penyematan istilah ‘tabungan’ dalam program Tapera menimbulkan persoalan bagi pekerja karena diikuti unsur pemaksaan dengan meletakkan kata wajib sebagai peserta,” kata Saldi.

Majelis hakim memutuskan secara bulat tanpa dissenting opinion. MK menilai iuran wajib dalam Tapera tidak lagi mencerminkan kebebasan kehendak sehingga bertentangan dengan konstitusi.

Baca Juga: 4 Fakta Terkini Insiden Keracunan Massal MBG di KBB: Labkesda Temukan Bakteri Pembusuk hingga Usulan Dapur Khusus Sekolah

Sementara itu, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan Pasal 7 ayat (1) UU Tapera yang mengatur kewajiban pekerja maupun pekerja mandiri menjadi peserta merupakan “pasal jantung” dari undang-undang tersebut.

“Karena pasal itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, maka UU Tapera secara keseluruhan harus dinyatakan inkonstitusional,” tegas Enny.

Gugatan dari Pekerja dan Pelaku Usaha

Permohonan uji materi UU Tapera sebelumnya diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Olefins Hamonangan dan pelaku usaha Ricky Donny Lamhot Marpaung.

Mereka menilai kewajiban kepesertaan Tapera menambah beban masyarakat, termasuk sektor informal, serta berpotensi mengurangi minat untuk menjadi pelaku usaha.

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X