Kasus Pemerasan Sertifikasi K3: KPK Tambah Masa Tahanan Immanuel Ebenezer 30 Hari

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:59 WIB
KPK memperpanjang masa penahanan Immanuel Ebenezer terkait dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker.  (kpk.go.id - instagram/immanuelebenezer)
KPK memperpanjang masa penahanan Immanuel Ebenezer terkait dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker. (kpk.go.id - instagram/immanuelebenezer)

Redaksi88.com – Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menjadi perhatian publik. 

Setelah sempat menyeret nama sejumlah pejabat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memutuskan memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel.

Langkah ini menandai babak baru penyidikan lembaga antirasuah dalam menuntaskan perkara korupsi yang terjadi di lingkungan Kemnaker.

Baca Juga: Pertamina Nurut Aturan Pemerintah, Campuran Etanol 10 Persen Bakal Diterapkan pada 2026

Penahanan Diperpanjang Selama 30 Hari

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa masa penahanan terhadap Noel diperpanjang selama 30 hari ke depan, terhitung mulai 20 Oktober hingga 18 November 2025.

“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan kedua untuk tersangka saudara IEG, terkait dengan pemerasan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Oktober 2025.

“Dalam perpanjangan kedua ini, masa penahanan berlaku 30 hari ke depan,” tambahnya.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap Pertemuan dengan Wapres Gibran, Diingatkan Soal Kebijakan Pemangkasan Anggaran TKD

Penyidik Masih Dalami Keterangan Saksi

Budi menuturkan, perpanjangan penahanan ini dilakukan karena penyidik masih membutuhkan waktu tambahan untuk mendalami kasus secara menyeluruh. 

Saat ini, KPK tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui mekanisme pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi K3 tersebut.

“Artinya memang penyidik membutuhkan waktu tambahan untuk melakukan penyidikan perkara ini. Tim masih terus menelusuri dan menggali keterangan para saksi,” jelasnya.

Baca Juga: Komisi XIII DPR Siap Bentuk Panja Pengawas Lapas Usai Kasus Narkoba Ammar Zoni di Rutan Salemba

Total 11 Tersangka dan Dugaan Kerugian Capai Rp81 Miliar

Dalam kasus ini, Immanuel Ebenezer bukan satu-satunya tersangka. KPK sebelumnya telah menetapkan total 10 orang tersangka lainnya, terdiri atas pejabat di lingkungan Kemnaker serta pihak swasta yang diduga ikut terlibat dalam skema pemerasan tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga memeras pihak-pihak yang ingin mengurus sertifikasi K3. 

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X