REDAKSI88.com – Skandal solar murah yang menyeret tiga eks pejabat PT Pertamina Patra Niaga memperlihatkan betapa rapuhnya batas antara regulasi dan kepentingan bisnis dalam tata kelola energi nasional.
Dalam salinan surat dakwaan yang diterima Jaringan Promedia, terungkap bahwa sejumlah pejabat Pertamina Patra Niaga menandatangani kontrak penjualan solar non-subsidi di bawah harga jual terendah (bottom price).
Nama-nama seperti Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne disebut dalam dakwaan karena diduga meloloskan kebijakan tanpa mempertimbangkan profitabilitas maupun harga dasar sebagaimana diatur dalam pedoman internal.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Jangkau 36 Juta Penerima, Prabowo: Harus Zero Error!
“Penjualan solar di bawah bottom price tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,41 triliun,” demikian bunyi dakwaan yang disusun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor 26/SR/LH/DJPI/PKN.02/06/2025.
Regulasi Diakali, Negara Dirugikan
Masalah dalam kasus ini tidak berhenti pada harga semata, tetapi menyentuh akar persoalan regulasi. Aturan yang seharusnya melindungi keuangan negara justru dimanipulasi oleh oknum di dalam institusi sendiri.
Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9, yang sejatinya dibuat untuk menjaga integritas bisnis, justru dijadikan tameng agar praktik tersebut tampak “resmi”.
Baca Juga: Prabowo Beri 3 Kali Peringatan, Tegaskan Siap Reshuffle Menteri yang Tak Disiplin
Menurut Fuad Abdullah, pengacara dan pegiat hukum dari Merah Putih Watch, kasus ini merupakan bentuk penyalahgunaan regulasi secara sistemik.
“Kalau aturan internal dipelintir untuk memberi ruang keuntungan kepada korporasi besar, itu bukan lagi pelanggaran administratif, tapi pengkhianatan terhadap fungsi publik BUMN,” ujar Fuad.
Kebijakan Jadi Alat Dagang
Dakwaan terhadap Edward Corne membuka dimensi lain dari skandal ini. Ia diduga memberikan perlakuan khusus kepada dua pemasok asing, BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd., dalam pengadaan bensin RON 90 dan 92.
Informasi rahasia mengenai formula harga (alpha import) disebut dibocorkan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Di sisi lain, negara justru membayar kompensasi BBM bersubsidi lebih dari Rp13 triliun, akibat perhitungan yang dinilai tidak efisien dan tidak sesuai ketentuan.
Fuad menilai praktik seperti ini menunjukkan bahwa kebijakan energi nasional telah berjalan di dua jalur berbeda.
Artikel Terkait
Pertamina Nurut Aturan Pemerintah, Campuran Etanol 10 Persen Bakal Diterapkan pada 2026
Kasus Pemerasan Sertifikasi K3: KPK Tambah Masa Tahanan Immanuel Ebenezer 30 Hari
Pemerintah Tambah 80.000 Kuota Program Magang Nasional, Siapkan Anggaran Rp1,4 Triliun
Prabowo: Tidak Ada Rasa Kasihan untuk Pejabat Nakal, yang Kasihan Rakyat Indonesia
Prabowo Beri 3 Kali Peringatan, Tegaskan Siap Reshuffle Menteri yang Tak Disiplin
Program Makan Bergizi Gratis Jangkau 36 Juta Penerima, Prabowo: Harus Zero Error!