Redaksi88.com– Tiga tempat hiburan malam di Bandar Lampung disegel pada Rabu malam (9/10/2024) akibat pelanggaran izin usaha.
Kombes Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, mengonfirmasi tindakan penyegelan ini.
Menurutnya, Polda Lampung hanya berperan mendampingi penindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi Lampung.
Baca Juga: Rehabilitasi Jaringan Irigasi Way Rajabasa Lamsel Solusi Bagi Pertanian di Tahun 2024
"Benar, penyegelan berlangsung pada Rabu malam. Ada tiga tempat hiburan yang disegel oleh PPNS, dan kami dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus hanya mendampingi," jelasnya pada Jumat (11/10/2024).
Penyegelan dilakukan karena ketiga tempat tersebut melanggar izin operasional. Meskipun secara resmi hanya memiliki izin untuk beroperasi sebagai bar, tempat-tempat ini justru berfungsi seperti diskotik.
Baca Juga: Harris Turino: Menteri BUMN Pilihan Prabowo Sudah di Kantong, Tapi Masih Bimbang?
Selain itu, hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan adanya indikasi pemalsuan izin. Dalam aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov Lampung, tidak ditemukan rekomendasi resmi dari Dinas Pariwisata untuk ketiga tempat hiburan malam tersebut.
"Dari hasil pengecekan di aplikasi PTSP, izin yang terdaftar tidak pernah melalui proses perizinan resmi, baik dari Dinas Pariwisata maupun dari PTSP," lanjut Umi.
Baca Juga: Kisah Davina Karamoy Perjalanan Spiritual yang Menginspirasi di Usia Muda
Dengan temuan ini, ketiga diskotik tersebut disegel. Namun, area lain dari tempat hiburan, seperti kafe atau lounge, tidak termasuk dalam penyegelan.
Tempat hiburan tersebut adalah Radar Space, Tanaka KTV and Lounge, serta Karaoke De Amore, yang semuanya berlokasi di Teluk Betung Selatan.
Ketiga tempat ini diketahui beroperasi sebagai diskotik meskipun hanya memiliki izin untuk bar dan kafe.
Reporter: Nazaruddin
Artikel Terkait
Penurunan Papan Merk Berlogo Polda Bengkulu di Lahan Eks Tambang CMI, Oknum KBPP Polri Sampaikan Klarifikasi
Rehabilitasi Jaringan Irigasi Way Rajabasa Lamsel Solusi Bagi Pertanian di Tahun 2024
Simak! Ini Pasal-Pasal Pidana yang Rentan Dilanggar Saat Kampanye
Pemkab Benteng Giat Sosialisasi Pendidikan Politik untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pilkada 2024
Deklarasi Pilkada Damai, IKAMA Benteng Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang dan Politik Identitas
Destinasi Menarik serta Unik Pulau Reong, Surga Tersembunyi di Maluku Barat Daya