Penyegelan Tiga Tempat Hiburan di Bandar Lampung, Pelanggaran Izin Usaha Terbongkar

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:18 WIB
Kombes Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung.   (Foto/Istimewa)
Kombes Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung. (Foto/Istimewa)

Redaksi88.com– Tiga tempat hiburan malam di Bandar Lampung disegel pada Rabu malam (9/10/2024) akibat pelanggaran izin usaha

Kombes Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, mengonfirmasi tindakan penyegelan ini.

Menurutnya, Polda Lampung hanya berperan mendampingi penindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi Lampung.

Baca Juga: Rehabilitasi Jaringan Irigasi Way Rajabasa Lamsel Solusi Bagi Pertanian di Tahun 2024

"Benar, penyegelan berlangsung pada Rabu malam. Ada tiga tempat hiburan yang disegel oleh PPNS, dan kami dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus hanya mendampingi," jelasnya pada Jumat (11/10/2024).

Penyegelan dilakukan karena ketiga tempat tersebut melanggar izin operasional. Meskipun secara resmi hanya memiliki izin untuk beroperasi sebagai bar, tempat-tempat ini justru berfungsi seperti diskotik.

Baca Juga: Harris Turino: Menteri BUMN Pilihan Prabowo Sudah di Kantong, Tapi Masih Bimbang?

Selain itu, hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan adanya indikasi pemalsuan izin. Dalam aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov Lampung, tidak ditemukan rekomendasi resmi dari Dinas Pariwisata untuk ketiga tempat hiburan malam tersebut.

"Dari hasil pengecekan di aplikasi PTSP, izin yang terdaftar tidak pernah melalui proses perizinan resmi, baik dari Dinas Pariwisata maupun dari PTSP," lanjut Umi.

Baca Juga: Kisah Davina Karamoy Perjalanan Spiritual yang Menginspirasi di Usia Muda

Dengan temuan ini, ketiga diskotik tersebut disegel. Namun, area lain dari tempat hiburan, seperti kafe atau lounge, tidak termasuk dalam penyegelan.

Tempat hiburan tersebut adalah Radar Space, Tanaka KTV and Lounge, serta Karaoke De Amore, yang semuanya berlokasi di Teluk Betung Selatan. 

Ketiga tempat ini diketahui beroperasi sebagai diskotik meskipun hanya memiliki izin untuk bar dan kafe.

Reporter: Nazaruddin

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X