Geramnya Wakil Rakyat, Mufti Anam Tuntut Blokir iPhone Akibat Permintaan Tax Holiday 50 Tahun

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Senin, 4 November 2024 | 23:23 WIB
Komisi VI DPR RI, Mufti Anam.  (Instagram.com/dpr_ri)
Komisi VI DPR RI, Mufti Anam. (Instagram.com/dpr_ri)

REDAKSI88.COM, JAKARTA- Dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Kementerian BUMN, Senin (4/11/2024), Mufti Anam, seorang anggota Komisi VI DPR RI, menyampaikan kecamannya yang mendalam terhadap Apple

Ia menganggap permintaan raksasa teknologi Amerika itu untuk diberi tax holiday selama 50 tahun sebagai syarat berinvestasi di Indonesia sebagai sesuatu yang berlebihan dan tidak dapat diterima.

Dengan lantang, Mufti Anam menyerukan agar iPhone layak diblokir dari Indonesia jika Apple bersikeras dengan tuntutannya.

Baca Juga: Skandal Suap, Ibunda Ronald Tannur jadi Tersangka Kejagung

Pernyataan ini menggema luas, terutama di kalangan masyarakat yang merasa keberatan dengan sikap perusahaan tersebut.

"Memang gila iPhone ini," ujar Mufti dengan nada keras.

"Memang sudah layak diblokir dari negara kita. Harapan kami, kami minta kepada Menteri BUMN, Bapak bisa turun tangan dalam hal ini agar kita tidak ketergantungan dengan iPhone, Pak," tegasnya.

Mufti menyoroti besarnya keuntungan yang telah dinikmati Apple dari konsumen Indonesia selama bertahun-tahun.

Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus, Ini Imbauan Kepada Masyarakat Terdampak

Baginya, permintaan tax holiday selama setengah abad itu adalah tindakan yang kurang beretika, mengingat Apple sudah lama menikmati pasar yang besar di Indonesia tanpa berkontribusi secara optimal bagi perekonomian lokal.

"Kita ini paling mikir, Masya Allah," lanjut Mufti.

"Mereka sudah banyak menikmati begitu banyak duit dari rakyat Indonesia. Tapi ternyata mereka mau berinvestasi di sini saja, minta syarat tax holiday selama 50 tahun. Kami rakyat Indonesia bisa marah kepada iPhone, Pak," tuturnya dengan nada tajam.***

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X