Wacana Penggunaan Sistem Partai Politik dalam Pemilihan Kepala Desa

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Jumat, 8 November 2024 | 09:10 WIB
Baleg DPR RI politisi dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia.  (Instagram.com/ahmadolikurnia)
Baleg DPR RI politisi dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. (Instagram.com/ahmadolikurnia)

Redaksi88.com, Jakarta- Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengusulkan agar sistem pencalonan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mengadopsi mekanisme seperti partai politik.

Usulan ini disampaikan oleh Ahmad Doli Kurnia yang merupakan politisi dari Fraksi Partai Golkar dalam rapat dengar pendapat Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta. Kamis, (31/10/2024).

Ia menilai bahwa Pilkades secara tidak langsung telah menggunakan konsep partai, meskipun bukan partai politik resmi, melainkan kelompok-kelompok politik di desa.

Baca Juga: Aksi Blokade Terus Berlanjut, Saukani Tegaskan Masyarakat Pekal Tak Akan Mundur Sebelum PT Agricinal Menanggapi Tuntutan

Doli berpendapat bahwa penerapan sistem partai politik hingga tingkat desa bisa menjadi langkah strategis dalam membangun politik yang lebih terstruktur dan merangkul keterlibatan masyarakat secara luas.

"Padahal pencalonan mereka itu pakai partai, cuma bedanya partai nangka, partai pepaya, partai kambing, tapi (intinya) pakai partai juga. Artinya mekanisme dan sistem kepartaian itu sudah masuk sebetulnya ke pemilihan kepala desa," jelas Doli.

Menurut Doli, dengan menjadikan partai politik sebagai wadah pencalonan, kritik terhadap partai politik dalam konteks keterlibatan masyarakat akan berkurang, karena masyarakat akan dilibatkan sejak tingkat desa.

Baca Juga: Mengapa Gunung Machhapuchhre Menjadi Simbol Suci dan Penuh Pesona di Nepal? Ini Fakta Menariknya

Ia menyatakan bahwa usulannya ini akan disampaikan lebih lanjut ketika pembahasan RUU tentang Partai Politik dan RUU terkait Pemilu dibahas di DPR.

Sementara itu, dalam rapat yang sama, anggota Baleg DPR Saleh Partaonan Daulay mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi lembaga adhoc yang bertugas hanya dua tahun untuk pemilu.

Namun, menurut Doli, jika sistem Pilkades diatur lebih detail, KPU dapat menjadi lembaga permanen.

Baca Juga: Forum Masyarakat Bumi Pekal Desak Senior Manager PT Agricinal Tinggalkan Bumi Pekal Akibat Dugaan Penistaan Suku

"Kalau bicara tentang korban jiwa pemilihan dan korban jiwa, lebih banyak korban jiwa pemilihan di desa dibandingkan dengan pileg, pilkada," ujar Doli, menekankan potensi konflik dalam Pilkades yang lebih tinggi.

Di sisi lain, usulan ini mendapat perhatian dari Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, yang mempertimbangkan pilihan kepala desa melalui partai politik.

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Sumber: jdih.dpr.go.id, TikTok@kanaldesa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X