55 Kasus Pelanggaran Netralitas Selama Kampanye, Jawa Tengah di Peringkat Empat Provinsi Rawan dalam Netralitas Kampanye

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Selasa, 12 November 2024 | 13:49 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja  (Foto/bawaslu.go.id)
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (Foto/bawaslu.go.id)

Redaksi88.com, Surakarta - Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI, mengungkapkan bahwa selama masa kampanye, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bersama Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah telah menangani 55 kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa dan perangkat desa.

“Sebanyak 37 kasus telah direkomendasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian. Dengan jumlah kasus tersebut, Jawa Tengah berada di peringkat keempat provinsi dengan tingkat kerawanan tertinggi selama masa kampanye ini,” ungkap Bagja dalam acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif kepada Stakeholder dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah yang diselenggarakan di Surakarta, Sabtu (9/11/2024).

Baca Juga: Prabowo Bertemu Para Pimpinan Perusahaan AS, Mereka Percaya dengan Ekonomi Indonesia

Bagja menambahkan bahwa masa kampanye Pilkada yang akan berlangsung hingga 23 November 2024 merupakan momen puncak bagi para kontestan untuk meraih dukungan publik.

“Dalam upaya meningkatkan elektabilitas, para kandidat kerap bekerja sama dengan tokoh masyarakat setempat,” tuturnya.

Disamping itu, Bagja juga menghimbau tentang ketentuan dalam Undang-Undang Pemilihan, khususnya Pasal 70, 71, dan 188, yang melarang kepala desa dan perangkat desa untuk terlibat dalam kampanye atau memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon. 

“Keterlibatan kepala desa atau perangkat desa dalam kegiatan politik dapat memberi pengaruh signifikan yang tidak hanya menguntungkan satu pihak, tetapi juga merugikan pasangan calon lainnya. Padahal, kepala desa dan perangkatnya memiliki posisi strategis di tengah masyarakat lokal,” jelasnya.

Baca Juga: Trump Puji Prabowo, Luar Biasa yang Anda Lakukan di Indonesia, Saya Hormat!

Bagja menyoroti berbagai jenis pelanggaran yang kerap terjadi, seperti menghadiri kampanye, memberikan dukungan terbuka kepada calon tertentu, memasang alat peraga kampanye (APK) di balai desa, atau berfoto bersama calon sambil mengenakan atribut kampanye.

Dalam penutup sambutannya, Bagja menegaskan bahwa sosialisasi ini adalah langkah preventif yang dilakukan oleh Bawaslu untuk mengurangi potensi pelanggaran yang bisa mengganggu jalannya pilkada.

“Semoga Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 dapat berlangsung kompetitif, jujur, dan demokratis, sehingga hasilnya membawa legitimasi serta kemajuan pembangunan daerah di masa depan,” tutup Bagja.

Baca Juga: Pemerintah Minta Perusahaan Platform Digital Realisasi Kesepakatan Kerja dengan Media

Sebagai informasi, acara ini dihadiri oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Penjabat Gubernur Jawa Tengah, perwakilan dari Pemerintah Daerah, serta Kepala Desa dan Lurah se-Jawa Tengah. Mereka bersama-sama berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pemilihan serentak 2024 yang bebas dari intervensi politik praktis oleh aparatur negara.***

Editor: Ibrahim Shiddiq

Sumber: Bawaslu RI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X