“Karena KPU sudah mengatakan Peraturan KPU, PKPU bahwa Pilkada Serentak seluruh Indonesia ini 545 daerah itu dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, dan itu hari Rabu, bukan hari libur, maka konsekuensinya adalah diliburkan,” tandasnya.***
“Karena KPU sudah mengatakan Peraturan KPU, PKPU bahwa Pilkada Serentak seluruh Indonesia ini 545 daerah itu dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, dan itu hari Rabu, bukan hari libur, maka konsekuensinya adalah diliburkan,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Hasil Kunker Prabowo ke Luar Negeri Berhasil Boyong Komitmen Investasi US$ 18,5 Miliar
Abadikan Momen Hangat Bareng Wartawan di London, Prabowo Foto Bareng dan Bersenda Gurau
Tragedi di Polres Solok Selatan, Penembakan AKP Ulil Ryanto Anshari oleh Rekan Seprofesi Masih Diselidiki
KPUD Benteng Gelar Debat Pamungkas Pilkada 2024, Menyatukan Visi Pembangunan Daerah
Bikin Ngakak! Ini Istilah Unik dan Populer untuk Sebutan Janda di Indonesia