Pilkada Serentak 2024: Pemerintah Tetapkan 27 November Sebagai Hari Libur Nasional

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Sabtu, 23 November 2024 | 10:41 WIB
Pemerintah Tetapkan 27 November Sebagai Hari Libur Nasional (Foto/Dok.Kemendagri)
Pemerintah Tetapkan 27 November Sebagai Hari Libur Nasional (Foto/Dok.Kemendagri)

“Karena KPU sudah mengatakan Peraturan KPU, PKPU bahwa Pilkada Serentak seluruh Indonesia ini 545 daerah itu dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, dan itu hari Rabu, bukan hari libur, maka konsekuensinya adalah diliburkan,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X