Ketua Banggar DPR itu menyebut Undang-Undang APBN 2025 memberikan keleluasaan anggaran bagi presiden terpilih untuk menambah kementerian dan badan atau memecah kementerian yang ada.
"Maka anggarannya kemudian disiapkan di cadangan lain-lain," tutup Said.***
Artikel Terkait
Chamimah, Adik Mantan Wapres Tri Sutrisno Tetap Mengabdi di Usia 85 Tahun Rela Digaji Rp300 Ribu
Tragedi di Lebak Bulus, Remaja Akui Dapat Bisikan Sebelum Menghabisi Ayah dan Neneknya
Polisi Periksa Urine Remaja yang Menghabisi Ayah dan Nenek di Lebak Bulus
Polisi Libatkan Psikolog Forensik untuk Ungkap Misteri Motif Remaja Tega Habisi Ayah dan Nenek di Cilandak
Ribuan Pesepeda Lipat Serbu Malang, Jamselinas 2024 Siap Jadi Ajang Spektakuler
Andika-Hendi Kalah di Pilkada 2024 Versi Quick Count, PDIP Tegaskan Jateng Masih 'Kandang Banteng'