Respons Kenaikan UMP 2025, Menaker Paparkan Kajian Mendalam dan Laporan ke Prabowo

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Selasa, 3 Desember 2024 | 19:08 WIB
Potret Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli. (Instagram.com /@yassierli)
Potret Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli. (Instagram.com /@yassierli)

"Kemudian saya sebagai ketua LKS Tripartit, saya melaporkan ke Pak Prabowo, 'ini hasil dari diskusi kita di LKS Tripartit, teman-teman pekerja minta pertimbangan begini-begini, teman-teman dari APINDO begini," sebut Yassierli.

"Hasil studi kami seperti ini, kami menyusulkan itu kenaikannya 6 persen," tambahnya.

Pertimbangan Prabowo dari Hasil Kajian UMP 2025 Menaker

Yassierli juga menuturkan terkait pertimbangan Prabowo yang menyoroti daya beli pekerja hingga akhirnya mengumumkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.

Baca Juga: Siapa Mereka? 4 Pemain Abroad Garuda Pertiwi yang Mencuri Perhatian di AFF Women's 2024

"Sehingga kemudian Pak Presiden dengan pertimbangan ingin meningkatkan daya beli pekerja, beliau mengatakan 6,5 persen dan itu diumumkan," terangnya.

Terkait kenaikan UMP 2025 tersebut, Yassierli memastikan pihaknya akan segera menerbitkan peraturan menteri dan masalah teknis kepada gubernur.

"Daripada teman-teman (wartawan) bertanya terus, ini akan keluar. Ini kalau Peraturan Menteri ini tinggal masalah teknisnya yang ditunggu oleh Gubernur," tegasnya.

Baca Juga: 3 Fakta Penting Penembakan Oknum Polisi Terhadap Anak Sekolah di Semarang, Terbaru Menteri HAM Buka Suara

Kemudian, Yassierli pun menyebut aturan pengupahan tahun depan akan segera terbit pada Rabu, 4 Desember 2024.

"Kita targetnya besok, jadi hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Mohon doanya," tutupnya.

Menaker RI: Penetapan UMP 2025 Rampung Sebelum Desember 2024

Dalam kesempatan berbeda di beberapa hari lalu, Yassierli menyatakan penetapan UMP 2025 ditargetkan rampung sebelum 25 Desember 2024.

Baca Juga: Pj Wali Kota Pekanbaru Kena OTT, KPK Pasang Segel di Kantor

"Kita sedang buat timelinenya. Kita kejarkan sebenarnya sesudah ini, Gubernur menetapkan UMP, kemudian UMK dan termasuk Upah Minimum Sektoral (UMSK), kemarin di (rapat) internal sebelum 25 Desember (2024)," tegas Yassierli kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 29 November 2024.

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X