Lebih lanjut, Misbakhun menjelaskan bahwa pemerintah juga berencana untuk menerapkan struktur PPN yang tidak seragam. Meski demikian, kebijakan tersebut saat ini masih dilakukan pengkajian mendalam.
“Ini nanti akan masih dipelajari. Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan, yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN,” ungkap Misbakhun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga sebelumnya memastikan PPN tidak berlaku untuk komoditas bahan pokok dan layanan penting.***
Artikel Terkait
Super Maximum Security, Jeruji Besi Khusus Bandar Narkoba yang Dibidik Menko Polhukam dan Polri
Drama Hak Asuh Anak, Baim Tuding Paula Jarang Video Call Buah Hatinya
Segini Biaya Perpanjangan SIM C per Bulan Desember
Serupa tapi Tak Sama, Agus Salim dan Sunhaji Penjual Es Teh, Dukungan Publik Jadi Sorotan
Dihantam Gelombang Petisi, Gus Miftah Legowo Mundur Sebagai Utusan Khusus Prabowo