Biaya Haji 2025 Turun: Perbandingan dengan Tahun Sebelumnya dan Cerita Menag tentang Prabowo

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Rabu, 8 Januari 2025 | 11:40 WIB
Ilustrasi Kabah saat ibadah haji. (instagram.com/islamicworld4217)
Ilustrasi Kabah saat ibadah haji. (instagram.com/islamicworld4217)

 

REDAKSI88.com - Pemerintah akhirnya memutuskan menurunkan biaya haji di tahun 2025 ini.

Melalui Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR, Senin 6 Januari 2025 disepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M turun jika dibandingkan dengan biaya haji 2024.

Kesepakatan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025 telah dirumuskan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.

Baca Juga: 3 Fakta Unik Karier Sepak Bola Patrick Kluivert yang Akan Latih Timnas Indonesia, Termasuk Pemain Legendaris di FC Barcelona

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, dan dihadiri oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Muhammad Irfan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani, serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief beserta jajarannya.

Mengutip laman resmi Kemenag.go.id, Menag Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa BPIH untuk jemaah haji reguler pada 2025 dipatok rata-rata sebesar Rp89.410.258,79, dengan asumsi kurs 1 USD = Rp16.000 dan 1 SAR = Rp4.266,67.

Baca Juga: Meroket atau Merosot? Lika-Liku STY Bersama Timnas Indonesia Naik 46 Peringkat di FIFA, Pelatih Baru PSSI Wajib Tahu

"Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00," jelas Menag Nasaruddin Umar, Senin (6/1/2024).

BPIH itu sendiri terdiri dari dua komponen. Pertama adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah haji, dan kedua adalah Nilai Manfaat yang bersumber dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah. 

Baca Juga: Viral! Siswa SD di Gorontalo Pilih Simpan Makanan Gratis Untuk Ibu: di Rumah Tidak Ada Nasi

Penurunan BPIH ini juga menyebabkan penurunan pada Bipih yang harus dibayar oleh jemaah dan Nilai Manfaat yang dialokasikan. 

“Bipih yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62% dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38% atau rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat,” ungkap Menag.

Menag Nasaruddin juga menekankan bahwa pengesahan hasil rapat kerja ini akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan BPIH, sesuai dengan Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

Baca Juga: Gratifikasi dan Pemotongan Anggaran di Dinkes Bengkulu Utara, Fakta atau Sekadar Isu?

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Sumber: kemenag.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X