Prabowo Pimpin Sidang Perdana Dewan Pertahanan Nasional, Melindungi Rakyat adalah Tujuan Nasional

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Sabtu, 8 Februari 2025 | 12:42 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto memimpin sidang perdana Dewan Pertahanan Nasional di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.  (Istimewa)
Presiden RI Prabowo Subianto memimpin sidang perdana Dewan Pertahanan Nasional di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. (Istimewa)

REDAKSI88.com, Bogor — Presiden RI Prabowo Subianto memimpin sidang perdana Dewan Pertahanan Nasional di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (7/2) siang. 

Dalam kesempatan ini, Prabowo menekankan pentingnya pertahanan nasional bagi sebuah negara dan bahwa perlindungan terhadap rakyat merupakan tujuan nasional Indonesia yang telah tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Prabowo menegaskan bahwa prinsip perlindungan rakyat adalah fondasi utama dalam pertahanan negara. 

Baca Juga: Gaji 13 dan 14 ASN Tetap Cair, Menkeu Sri Mulyani Beri Kepastian

"Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar kita, Undang-Undang Dasar 1945, tujuan nasional pertama adalah melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia. Asas pertama adalah asas perlindungan, artinya asas pertahanan,” ungkapnya.

Dewan Pertahanan Nasional sebenarnya telah diamanatkan sejak lama dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, khususnya Pasal 15 yang membahas pembentukan Dewan Pertahanan Nasional. 

Namun, implementasi lembaga ini baru terwujud sekarang, meskipun perintah pembentukannya sudah ada lebih dari dua dekade yang lalu.

Baca Juga: 4 Aplikasi Penghasil Saldo Dana Gratis, Terbukti Membayar!

Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional ini akhirnya direalisasikan melalui Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024. 

Prabowo pun menyoroti bahwa butuh waktu cukup lama bagi Indonesia untuk merealisasikan amanat undang-undang ini. 

"Tapi baru kita wujudkan tahun 2024. Berarti baru 22 tahun sesudah Undang-Undang disahkan, kita sekarang memiliki Dewan Pertahanan Nasional sesuai perintah Undang-Undang, sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002," tegasnya.

Baca Juga: Berikan Suport, Bupati Terpilih Lamsel Radityo Egi Pratama Sambangi Rumah Korban Rudapaksa

Dalam sidang tersebut, Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional, Sjafrie Sjamsoedin, melaporkan kepada Prabowo bahwa kehadiran Dewan ini diharapkan dapat memberikan solusi serta rekomendasi strategis terkait kebijakan pertahanan negara.

"Dewan Pertahanan Nasional dalam konteks pertahanan negara berperan dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara selama 5 tahun," kata Sjafrie.

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X