REDAKSI88.com, Lampung - Pada hari Rabu, 19 Februari 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika di Krematorium Lempasing.
Barang bukti ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkoba sepanjang tahun 2024.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan N., dan dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Lampung.
Baca Juga: PWI Jaya Resmi Dibekukan, Gugatan Theo Yusuf Ditolak Pengadilan
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 kasus dengan total 20 tersangka. Rinciannya adalah:
"Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan dari 14 kasus dengan total 20 tersangka yaitu Shabu sebanyak 10,18 kg, Ganja sebanyak 62,79 kg dan Ekstasi sebanyak 1.407 butir," kata Yuni.
Nilai ekonomis dari barang bukti narkotika ini mencapai Rp 10.731.680.000,-. Dengan pemusnahan ini, diperkirakan 94.482 jiwa dapat terselamatkan dari bahaya narkoba.
Baca Juga: Krakatau Beraksi, Operasi Keselamatan Perangi Alkohol dan Penyakit di Jalan Raya
Proses pemusnahan dilakukan dengan memasukkan narkotika jenis ganja, shabu, dan ekstasi ke dalam incinerator, lalu dibakar hingga menjadi abu. Kegiatan ini telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika. Mereka juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi kejahatan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Baca Juga: Harvey Moeis Upayakan Kasasi Usai Divonis 20 Tahun di Kasus Korupsi Timah
"Polda Lampung menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi kejahatan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari penyalahgunaan narkoba," tutup Yuni.***