nasional

Gelombang PHK di Sritex Capai 10.665 Karyawan, Kemnaker Pastikan Pesangon dan Akses Kerja Baru

Minggu, 2 Maret 2025 | 15:06 WIB
Janji pemerintah kepada mantan karyawan Sritex Group yang di-PHK. (Instagram/halo.sritex)

Redaksi88.com - PT Sri Rejeki Isman Tbk, atau yang lebih dikenal sebagai Sritex, terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. 

Para karyawan terakhir kali bekerja pada Jumat, 28 Februari 2025, sebelum operasional perusahaan resmi dihentikan pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Dalam proses ini, total 10.665 karyawan Sritex Group kehilangan pekerjaannya. 

Baca Juga: Ketua MPN OMBB Desak Kejati Bengkulu Usut Dugaan Korupsi PADes Air Sebayur

Gelombang PHK ini berlangsung sejak Januari hingga akhir Februari 2025, melibatkan empat perusahaan di bawah naungan Sritex Group, yaitu PT Sritex Sukoharjo, PT Bitratex Semarang, PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan PT Primayuda Boyolali.

Keputusan ini diambil setelah Sritex dinyatakan pailit, membuat perusahaan tidak memiliki pilihan selain memberhentikan ribuan pekerja. 

Menanggapi hal ini, pemerintah pun berjanji akan memastikan hak para karyawan yang terdampak tetap terpenuhi.

Hak Mantan Karyawan yang Kena PHK akan Dipenuhi

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjamin jika hak para mantan karyawan Sritex Group ini akan terpenuhi.

Hak-hak yang dimaksud adalah berkaitan dengan pesangon.

“Pertama, ya kita kewajiban negara memastikan hak-hak kawan-kawan buruh ya, pekerja terkait mendapatkan pesangon,” ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer kepada para awak media di Gedung Kemnaker, Jakarta Selatan, pada Jumat, 28 Februari 2025.

Baca Juga: Sejarah Puasa Ramadan, Perjalanan Penuh Hikmah dalam Islam

‘Kedua, mendapatkan program JKP, jaminan kehilangan pekerjaan, dan juga jaminan hari tua JHT,” imbuhnya.

Hal senada juga pernah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang mengatakan pemerintah terus berkomunikasi pada dengan perusahaan sejak dinyatakan pailit pada Oktober 2024.

Salah satu yang diupayakan pada komunikasi tersebut adalah hak pesangon seperti yang dibeberkan oleh Wamenaker Immanuel atau yang kerap dipanggil Noel itu.

Halaman:

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB