Gelombang PHK di Sritex Capai 10.665 Karyawan, Kemnaker Pastikan Pesangon dan Akses Kerja Baru

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Minggu, 2 Maret 2025 | 15:06 WIB
Janji pemerintah kepada mantan karyawan Sritex Group yang di-PHK.  (Instagram/halo.sritex)
Janji pemerintah kepada mantan karyawan Sritex Group yang di-PHK. (Instagram/halo.sritex)

Janjikan Mantan Karyawan Memperoleh Pekerjaan Tanpa Syarat Batasan Umur

Wamenaker juga memberikan jaminan kepada para mantan karyawan Sritex tentang kemudahan dalam mendapatkan pekerjaan.

Salah satunya adalah dengan penghapusan syarat usia saat penerimaan karyawan di tempat baru.

Baca Juga: Jangan Lewatkan! Ini 5 Amalan Sunnah di Bulan Syawal yang Perlu dilakukan dan diketahui Umat Muslim

Mengenai lokasi kerja, ia juga menyebutkan jika pemerintah akan ikut membantu mencarikan pekerjaan baru di wilayah sekitar pabrik lama.

“Jadi itu adalah tugas kita sebagai pemerintah, langkah yang penting adalah kita juga mencarikan pekerjaan untuk kawan-kawan yang di PHK ini untuk mendapatkan pekerjaan di wilayah sekitar pabrik di situ,” kata Noel.

Ia menegaskan jika itu bisa terjadi asal memiliki keinginan untuk bekerja.

“Dengan satu tanpa syarat yang penting mereka mau bekerja dan tidak dibatasi oleh umur,” imbuhnya.

Tanpa pembatasan umur ini, diharapkan akan memudahkan proses pencarian kerja bagi lebih dari 10 ribu karyawan yang dirumahkan.

Baca Juga: Sejarah Shalat Tarawih, Dari Rasulullah Hingga Tradisi Masa Kini

“Sudah lah kayak gitu, hidup sudah susah, jangan dipersulit lagi lah,” terangnya.

Noel juga mengatakan kalau Dinas Ketenagakerjaan Sukoharjo terbuka untuk mengarahkan mantan karyawan masuk Balai Pelatihan Kerja (BLK).

Langkah ini diambil untuk para mantan karyawan yang ingin mencoba bidang pekerjaan lain, bukan lagi berkaitan dengan industri tekstil.

“Misalnya lanjut ke industri-industri tekstil, kita masukin, kalau mereka mau ngubah keterampilannya, ya kita masukin ke BLK,” ucap Noel.***

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X