nasional

Puan Maharani ajak Masyarakat untuk Tidak Berburuk Sangka pada Pengesahan UU TNI

Jumat, 21 Maret 2025 | 15:08 WIB
Puan Maharani ajak masyarakat untuk tidak berburuk sangka pada pengesahan UU TNI. (Instagram/puanmaharaniri)

Redaksi88.com - Puan Maharani, Ketua DPR RI, meyakinkan bahwa pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Kamis, 20 Maret 2025, tidak akan mengganggu supremasi sipil. 

Selain itu, ia menegaskan bahwa segala kekhawatiran dan kecurigaan terhadap UU TNI tidak akan terjadi.

Baca Juga: Tanggapi Kecurangan Takaran Minyakita di Pasaran, Begini Penegasan Kemendag

“Apa yang dikhawatirkan, apa yang dicurigai bahwa ada berita-berita yang menyatakan RUU TNI tidak sesuai dengan harapan, Insya Allah tidak, “ kata Puan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Kamis, 20 Maret 2025.

Puan menjelaskan bahwa TNI tetap tidak boleh terlibat dalam bisnis, politik, dan harus pensiun dini jika menduduki jabatan tertentu. 

“Tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota partai politik, dan ada beberapa lagi itu harus, dan bahkan kalau di luar dari pasal 47, bahwa cuma 14 kementerian lembaga yang boleh diduduki TNI aktif,” ujarnya.

Baca Juga: Bansos Cair Sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025, Cek Info Terbarunya!

Sebelumnya, Pasal 47 UU TNI mengizinkan anggota aktif untuk menjabat di 10 bidang jabatan sipil. 

Namun, dengan revisi ini, jumlah bidang yang dapat dijabat oleh anggota TNI aktif bertambah menjadi 14. 

Untuk jabatan sipil di luar 14 bidang tersebut, Puan menegaskan bahwa anggota TNI harus mundur atau pensiun dini.

Puan juga mengingatkan pentingnya menjaga pikiran positif, terutama di bulan Ramadhan.

Baca Juga: Soal DPR Sahkan RUU TNI, Menhan Perjelas Batasan Prajurit Aktif untuk Memasuki Ranah Jabatan Sipil 

“Belum apa-apa sudah berburuk sangka. Ini Ramadhan, bulan penuh berkah. Kita harus memiliki pikiran positif terlebih dahulu,” ucapnya. 

“Sebelum membaca, sebelum melihat, tolong jangan berprasangka negatif dulu,” tambahnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB