Seperti diketahui, revisi UU TNI yang disahkan oleh DPR RI adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI.
Revisi ini mencakup perubahan terkait kedudukan TNI, penambahan jabatan sipil untuk anggota TNI aktif, penambahan operasi militer selain perang, serta perpanjangan batas usia pensiun. ***
Artikel Terkait
RUU TNI Resmi disahkan Menjadi Undang-Undang, DPR RI Menegaskan Tetap Berdasarkan Nilai dan Prinsip Demokrasi
Soal DPR Sahkan RUU TNI, Menhan Perjelas Batasan Prajurit Aktif untuk Memasuki Ranah Jabatan Sipil
Bank Bengkulu Gelar RUPS Tahunan 2024, Tunjukkan Kinerja Keuangan Positif dan Transformasi Berkelanjutan
Dua Pekan Lebih Gelar Inspeksi Harga Sembako di Pasar Purwodadi, Begini kata Kanit Tipidter Polres Bengkulu Utara
Tanggapi Kecurangan Takaran Minyakita di Pasaran, Begini Penegasan Kemendag