Redaksi88.com - DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam sidang paripurna yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025.
Undang-Undang yang direvisi ini adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI, yang mencakup perubahan terkait kedudukan TNI, penambahan jabatan sipil untuk anggota TNI aktif, penambahan operasi militer selain perang, serta perpanjangan batas usia pensiun.
Baca Juga: Puan Maharani ajak Masyarakat untuk Tidak Berburuk Sangka pada Pengesahan UU TNI
Sebelum disahkan, revisi UU TNI ini telah menuai protes dari berbagai elemen masyarakat.
Protes tersebut tidak hanya ramai di media sosial, tetapi juga diwujudkan dalam bentuk aksi demonstrasi yang turun ke jalan.
Bahkan, saat sidang paripurna DPR berlangsung, massa sudah berkumpul di depan gedung parlemen sejak pagi untuk menyuarakan penolakan mereka.
Pengesahan UU TNI ini memicu kekhawatiran bahwa angkatan bersenjata Indonesia akan memiliki kedudukan lebih tinggi daripada sipil dan memiliki pengaruh besar dalam pemerintahan.
Baca Juga: Tanggapi Kecurangan Takaran Minyakita di Pasaran, Begini Penegasan Kemendag
Namun, Ketua DPR RI, Puan Maharani, membantah kekhawatiran tersebut. Ia menegaskan bahwa supremasi sipil tetap akan diutamakan.
“Kami, DPR RI dan pemerintah, tetap menegaskan bahwa supremasi sipil, hak-hak demokrasi, dan hak asasi manusia akan diutamakan, sesuai dengan peraturan perundangan di Indonesia dan internasional,” kata Puan dalam konferensi pers di Gedung DPR pada Kamis, 20 Maret 2025.
Puan juga menyatakan kesediaan DPR untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai UU TNI jika diperlukan.
Baca Juga: Bansos Cair Sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025, Cek Info Terbarunya!
“Kami berharap dan mengimbau adik-adik mahasiswa yang mungkin belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan, kami siap memberikan penjelasan,” ujarnya.
“Apa yang dikhawatirkan, apa yang dicurigai bahwa ada berita-berita yang menyatakan RUU TNI tidak sesuai dengan harapan, Insya Allah tidak akan terjadi,” tambahnya.