"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa Hasto Kristiyanto dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini," ungkapnya.
"Seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan jaksa penuntut umum untuk dikembalikan kepada pihak dari mana barang tersebut disita," pungkas Hasto.****