REDAKSI88com - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding sekali lagi menegaskan bahwa tidak ada perjanjian kerja sama antara Indonesia dengan Kamboja, Thailand, dan Myanmar terkait penempatan pekerja migran.
Pernyataan ini disampaikan menyusul maraknya kasus perdagangan manusia dan kerja paksa yang menimpa pekerja migran Indonesia di tiga negara tersebut, mendorong pemerintah mengambil langkah tegas.
"Saya tegaskan kembali, bukan sekadar imbauan, melainkan larangan bagi seluruh warga negara Indonesia untuk bekerja di tiga negara tersebut karena berisiko tinggi terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," tegas Menteri P2MI pada Jumat (28/3/2025).
Menurutnya, pekerja migran Indonesia (PMI) yang saat ini berada di ketiga negara tersebut berstatus ilegal.
"Semua yang bekerja di Kamboja, Myanmar, bahkan Thailand, dari perspektif kementerian, adalah tidak prosedural atau ilegal," jelasnya.
Karding juga menyoroti adanya indikasi kejahatan scamming dan perjudian online di Kamboja serta Myanmar, khususnya di wilayah Myawaddy.
Ia menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak pernah menjalin kerja sama bilateral maupun multilateral untuk penempatan PMI di kedua negara tersebut.
Sebelumnya, pada 18 Maret 2025, Kementerian P2MI memfasilitasi pemulangan 554 PMI non-prosedural yang menjadi korban TPPO di Myawaddy, Myanmar.
Proses repatriasi dilakukan dalam dua gelombang, 400 orang pada Selasa (18/3) dan 154 orang pada Rabu (19/3).
Seluruh PMI tersebut diterbangkan melalui Bandara Don Mueang di Bangkok, Thailand, dengan rincian 449 laki-laki dan 105 perempuan.***