Dosen Pembimbing Jadi Predator Seksual? Kisah Pilu Mahasiswi UGM yang Berani Speak Up

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Sabtu, 5 April 2025 | 22:21 WIB
Ilustrasi Dugaan Kekerasan Seksual yang Terjadi di Lingkungan UGM.  (Freepik/freepik)
Ilustrasi Dugaan Kekerasan Seksual yang Terjadi di Lingkungan UGM. (Freepik/freepik)

REDAKSI88.com – Dunia pendidikan tinggi Indonesia kembali dikejutkan oleh kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan EM, guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Korban didominasi mahasiswi bimbingannya dari berbagai jenjang pendidikan (S1-S3), dengan modus penyalahgunaan wewenang dalam proses bimbingan akademik.

Menurut Sekretaris UGM, Andi Sandi, kasus ini pertama kali dilaporkan pada 2024, meski dugaan pelanggaran telah terjadi sejak 2023 atau mungkin lebih awal.

"Ya, jadi yang kami periksa oleh teman-teman Satgas itu adalah saksi dan korban untuk kasus 2023-2024," jelas Andi dalam keterangannya pada Jumat, 4 April 2025.

Baca Juga: ASEAN Solidaritas! Prabowo dan 4 Negara Bahas Dampak Kebijakan Trump

"Meskipun informasi di luaran itu terjadi sebelum itu. Kejadian-kejadian sebelum laporan kami tidak ketahui karena baru dilaporkan di 2024," tambahnya.

Tim Satuan Tugas (Satgas) UGM telah memeriksa 13 orang, termasuk korban dan saksi. Mayoritas kejadian terjadi di luar kampus, dalam aktivitas seperti bimbingan skripsi/tesis, diskusi penelitian, persiapan lomba akademik.

"Ada diskusi, ada juga bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan atau lomba yang diikuti," ungkap Andi.

Sejak pertengahan 2024, EM telah dibebastugaskan dari semua jabatan, termasuk Kepala Lab Biokimia Pascasarjana, Ketua Cancer Chemoprevention Research Center.

Baca Juga: Kebijakan Tarif Trump yang Tak Lazim: Kenakan Pajak Impor pada Pulau Tak Berpenghuni yang Hanya Ditinggali Penguin

"Sudah sejak pelaporan dari fakultas, dia dibebastugaskan. Pertengahan 2024 itu dilakukan setelah laporan resmi ke Satgas," tegas Andi.

Pelanggaran EM, masuk dalam Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Rektor UGM No. 1/2023 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual, dengan ancaman sanksi skorsing hingga pemberhentian tetap di proses hukum pidana.

"Keputusan Rektor menyatakan yang bersangkutan dikenai sanksi sedang-berat, mulai dari skorsing hingga pemecatan," jelas Andi.

Status EM sebagai Guru Besar dan PNS membuat sanksi akhir harus melibatkan Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Baca Juga: Kongres PDIP Bakal Jadi Ajang Sejarah? Pertemuan Megawati-Prabowo Bisa Tentukan Arah Politik Nasional

"Status guru besar diajukan ke pemerintah, khususnya kementerian. SK-nya ada di tingkat kementerian. UGM tidak memiliki kewenangan penuh," papar Andi.

Meski demikian, Menteri Diktiristek memberi kewenangan sementara kepada UGM untuk menjatuhkan sanksi administratif. Keputusan final akan diumumkan usai libur Idulfitri 2025.

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X