UGM Tindak Tegas Kasus Pelecehan Seksual Guru Besar Farmasi: 13 Korban Teridentifikasi, Sanksi Berat Menanti

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Sabtu, 5 April 2025 | 22:35 WIB
Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Guru Besar UGM ke Mahasiswanya.  (Doc. UGM)
Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Guru Besar UGM ke Mahasiswanya. (Doc. UGM)

REDAKSI88.com– Universitas Gadjah Mada (UGM) mengambil langkah serius menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan EM, guru besar Fakultas Farmasi.

Kasus yang mengejutkan dunia akademik ini terungkap melibatkan korban dari berbagai jenjang pendidikan (S1-S3) dan telah berlangsung sejak 2023.

Menurut Sekretaris UGM Andi Sandi, laporan pertama diterima pada 2024, meski dugaan pelanggaran terjadi lebih awal.

"Meskipun informasi di luaran itu terjadi sebelum itu. Kejadian-kejadian sebelum laporan itu kami tidak mengetahuinya, artinya di tingkat Satgas kami tidak mengetahuinya karena baru reporting itu di 2024," jelas Andi pada Jumat, 4 April 2025.

Baca Juga: Dosen Pembimbing Jadi Predator Seksual? Kisah Pilu Mahasiswi UGM yang Berani Speak Up

Tim Satgas UGM telah memeriksa 13 orang (saksi dan korban). Mayoritas insiden terjadi di luar kampus dalam aktivitas akademik seperti bimbingan skripsi, diskusi kompetisi dan pertemuan penelitian.

"Ada diskusi, ada juga bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti," papar Andi.

Sejak pertengahan 2024, UGM telah mencopot EM dari semua jabatan (termasuk Kepala Lab Biokimia Pascasarjana) dan menghentikan aktivitas tridharma-nya.

"Sudah sejak pelaporan dari fakultas itu sudah dibebastugaskan," tegas Andi.

Baca Juga: ASEAN Solidaritas! Prabowo dan 4 Negara Bahas Dampak Kebijakan Trump

Pelanggaran EM masuk dalam Peraturan Rektor UGM No. 1/2023, dengan ancaman skorsing hingga pemecatan tetap.

"Keputusan Rektor menyebutkan yang bersangkutan dikenai sanksi sedang sampai berat," ungkap Andi.

Status guru besar EM sebagai PNS membuat keputusan akhir berada di tangan Kementerian.

Baca Juga: Kebijakan Tarif Trump yang Tak Lazim: Kenakan Pajak Impor pada Pulau Tak Berpenghuni yang Hanya Ditinggali Penguin

"SK-nya itu keputusannya adalah Kementerian. Tidak ada kewenangan itu ke UGM," jelas Andi.

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X