REDAKSI88 – Setelah libur dan cuti Lebaran 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) dijadwalkan masuk kerja pada Selasa, 8 April 2025. Namun, di hari pertama masuk tersebut, ASN diperbolehkan tetap menjalankan work from anywhere (WFA).
Kebijakan WFA dengan pengaturan waktu kerja fleksibel (flexible work arrangement/FWA) ini berdasarkan aturan terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Melalui Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini pada Jumat, 4 April 2025, ASN diperbolehkan WFA pada 8 April 2025 guna mengantisipasi arus balik yang diprediksi masih berlangsung hingga Senin, 7 April 2025.
"Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman," ujar Rini Widyantini di Jakarta, dikutip dari laman resmi KemenPANRB pada Minggu, 6 April 2025.
"Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan," imbuhnya.
Berdasarkan SE tersebut, instansi pemerintah pusat dan daerah diminta mengatur pelaksanaan tugas ASN dengan memanfaatkan skema FWA sesuai karakteristik tugas masing-masing.
Baca Juga: Catat! Pemerintah Larang WNI Bekerja di Tiga Negara Ini, Waspada Perdagangan Manusia dan Scam
Namun, penyesuaian ini wajib mempertimbangkan akuntabilitas dan keterukuran kinerja, dan tidak mengganggu kualitas layanan publik.
Sementara itu, untuk layanan publik yang bersifat esensial dan langsung melayani masyarakat, instansi diimbau tetap menjalankannya dengan pengaturan jadwal kerja yang efisien serta menyiapkan petugas dan sistem pendukung berbasis teknologi.
"Pelayanan publik adalah wajah pemerintah," tegas Rini.
"Momen arus balik menjadi wujud nyata bagaimana kita bisa menjaga kualitasnya dengan tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan tugas secara adaptif, sebagaimana arus mudik yang dapat dilakukan dengan baik," tambahnya.
Oleh karena itu, Rini menekankan pentingnya kolaborasi antarpimpinan instansi dalam mengelola pelaksanaan tugas selama arus balik Lebaran 2025 dan perayaan Nyepi.*